NU Online

Haji 2025, Jamaah Wajib Vaksin Meningitis dan Polio Sesuai Ketentuan Arab Saudi

Kamis, 17 April 2025 | 08:00 WIB

Haji 2025, Jamaah Wajib Vaksin Meningitis dan Polio Sesuai Ketentuan Arab Saudi

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: AI)

Surabaya, NU Online Jatim

Suntikan vaksin merupakan prosedur rutin yang harus dijalani oleh calon jamaah haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, biasanya berupa vaksin meningitis. Namun, untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan RI menetapkan kewajiban tambahan bagi jamaah, yaitu vaksinasi polio.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan tersebut muncul setelah Menteri Kesehatan Haji Arab Saudi melakukan kunjungan ke Kemenkes RI pada Februari lalu. Vaksin polio kini diwajibkan bagi seluruh calon jamaah haji asal Indonesia, tanpa terkecuali dari provinsi mana pun.


"Tujuannya untuk melindungi jamaah haji Indonesia agar tidak menularkan polio pada jamaah lain ketika di Arab Saudi," ujar Liliek Marhaendro, Rabu (16/4/2025) saat mengisi Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.


Pasalnya, kata Liliek, Indonesia pernah menjadi daerah endemik polio. Kasus belakangan menyebar pada 2022 dan berpotensi menularkan kepada jamaah lain.


Ia mengemukakan, para jamaah bisa langsung melakukan vaksinasi polio di Puskesmas maupun rumah sakit karena sudah terdistribusi ke semua provinsi.


"Vaksin tersebut sudah tersedia mencukupi di Puskesmas maupun RS di berbagai wilayah," ucap Liliek.


Pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, jumlah jamaah haji dengan risiko tinggi (risti), kata Liliek, tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu 37 persen. Paling tinggi jamaah haji dengan riwayat penyakit hipertensi, diabetes mellitus, dan jantung.