Tambahan Petugas Haji Indonesia Akan Dipenuhi oleh Pemerintah Arab Saudi
Jumat, 11 April 2025 | 19:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa kabar menggembirakan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui penambahan kuota petugas haji untuk Indonesia.
"Insya Allah. Jadi sudah permintaan (tambahan petugas haji) kita dipenuhi oleh Saudi Arabia," tutur Menag Nasaruddin Umar di Makassar, Kamis (10/4/2025) dilansir laman resmi Kemenag.
Namun, saat ini pemerintah Indonesia masih terus bernegosiasi untuk mendapatkan angka pasti jumlah kuota petugas haji. "Kita juga akan mengukur ya esensinya seperti apa. Jangan sampai nanti berkelebihan atau berkekurangan," tutur Menag.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota petugas haji 2025 bagi Indonesia hanya sebesar 2.100 orang. Jumlah ini hanya setengah dari total petugas haji Indonesia pada 2024. Sedangkan jamaah haji tahun 2025 mencapai 221.000 orang.
"Jumlah ini tentunya masih sangat jauh. Apalagi jamaah kita cukup banyak yang lansia. Kita berharap dengan penambahan kuota petugas, maka layanan haji akan lebih optimal," kata Menag.
Petugas haji ditempatkan di sejumlah layanan, di antara transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dan media center haji.
1 Mei 2025 jamaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah.
Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jamaah rerata sebesar Rp55.431.750,78.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Khutbah Jumat: Memaknai 2 Peristiwa Penting di Hari Asyura
4
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
5
Dalil Keistimewaan Puasa Tasu'a dan Asyura
6
Bacaan Niat Puasa Tasu'a dan Asyura pada 9-10 Muharram
Terkini
Lihat Semua