Kiai Cholil Jelaskan 3 Runtutan Hukum Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu’ dalam Munas NU 2025
Jumat, 7 Februari 2025 | 10:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 menetapkan tiga ketentuan terkait hukum penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’. Hal ini disampaikan oleh Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2025).
Ketentuan pertama menyatakan bahwa penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ harus dilakukan di Tanah Haram.
“Dalam kondisi ideal, dalam kondisi iktriar, wajib dilakukan penyembelihan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram,” ujar Kiai Cholil.
Kedua, penyembelihan dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram.
“Dalam kondisi dibutuhkan pendistribusian dam tamattu’ boleh dilakukan di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia, Afrika, namun penyembelihan wajib di Tanah Haram,” katanya.
Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamttu’ dilakukan di luar Tanah Haram. Kiai Cholil mengatakan jika terdapat udzur atau halangan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu’ maka boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
“Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ di Tanah Haram terdapat udzur (halangan) atau tidak dapat dilaksanakan, seperti tidak adanya RPH, tidak adanya hewa yang bisa disembelih,” katanya.
“Maka boleh dam tamattu’ itu boleh disembelih di Tanah Haram, boleh disembelih di Indonesia dan dibagikan dagingnya di Indonesia dengan syarat udzur syari’,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merujuk pada Mahzab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji saat ini dan yang dapat menilai udzur tersebut adalah pihak Badan Pelaksanaan Haji Kementerian Agama (Kemenag).
“Dengan pendekatan Mahzab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji sekarang udzur atau tidaknya,” ujar Kiai Cholil.
Ia menyampaikan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh digantikan dengan uang, keadaan kambing di Tanah Haram yang tidak ada, ketidak mampuan RPH Tanah Haram dalam mengelola, dan terdapat udzur lainnya dengan kesepakatan negara terkait, dalam hal ini yaitu Indonesia dengan Arab Saudi.
“Siapa yang menilai dan menentukan ini? Yang menentukan ini adalah negara,” ujar Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Penulis: R Jannah
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
3
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
4
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua