• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

LBMNU dan RMINU Bawean Gelar Bahtsul Masail Antar Santri

LBMNU dan RMINU Bawean Gelar Bahtsul Masail Antar Santri
Pelaksanaan Bahtsul Masail antar santri oleh LBMNU dan RMINU Bawean. (Foto: NOJ/ Aminuddin)
Pelaksanaan Bahtsul Masail antar santri oleh LBMNU dan RMINU Bawean. (Foto: NOJ/ Aminuddin)

Gresik, NU Online Jatim
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Bawean menggelar bahtsul masail antar santri bekerja sama dengan Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Bawean. Kegiatan yang pelaksanaannya diamanatkan kepada Ikatan Santri Sidogiri Bawean ini bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Gresik, Senin (09/05/2022).


Ketua LBMNU Bawean, Ustadz Nur Qomari mengatakan, peserta bahtsul masail melibatkan dari beberapa santri di Jawa dan Madura yang berasal dari Bawean. Ia menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun yang dimulai sejak tahun 2017, dan sempat terhenti karena pandemi.


"Alhamdulillah, acara bahtsul masail ketiga yang melibatkan santri pondok pesantren asal Bawean yang ada di Jawa dan Madura berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.


Ia berharap, kegiatan semacam itu dapat melatih para santri dalam kelihaian memecahkan sebuah persoalan. Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini.


“Terima kasih kepada KH Mahmud Marzuqi dan keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kareteng selaku tuan rumah yang telah mensukseskan kegiatan ini. Dan kepada para mushohih, Kiai Zubaidi Humaili, Kiai Ahmad Bandi, Kiai Fathoni, Kiai Masykur, Kiai Hudam Syafi’e, Kiai Masyhudi Wasyi, Kiai Mursyidi, KH Fuad Faruq, dan KH Abu Zaid,” ucapnya.


Sementara itu, Ustadz Ninwari salah satu perumus bahtsul masail memaparkan, bahwa rumusan masalah yang diusung dari lima pokok pembahasan di antaranya, terkait kewajiban hadir ke acara walimatul ‘ursy yang kehadirannya hanya sekedar bertemu tuan rumah tapi tidak mengikuti rangkaian acara.


Sementara persoalan kedua, ialah hadir tapi tidak pamit kepada tuan rumah karena berbagai faktor. “Kemudian mempertontonkan mempelai wanita di majlis walimah apakah dapat menggagalkan kewajiban menghadiri walimah,” katanya.


Dijelaskan, bahwa kewajiban menghadiri walimatul ’ursy dapat gugur apabila di tempat acara terdapat hal-hal yang mungkar. Semenetara bila tidak ada kemungkaran maka kewajiban menghadiri walimah hukumnya wajib.


“Dengan catatan, sekalipun dalam acara walimatul ‘ursy terdapat hal mungkar tetap diperbolehkan hadir ke acara tersebut. Bahkan, jika hadirnya orang yang diundang dapat menjadi hilangnya kemungkaran, maka menjadi wajib hadir,” terangnya.


Metropolis Terbaru