Bagaimana Hukum Memakan Buah yang Tumbuh di Tanah Wakaf?
Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Islam sangat memperhatikan keberlangsungan pemeluknya ketika telah meninggal. Misalnya kehidupan ketika di alam barzakh, mengalirnya pahala untuk mereka yang telah meninggal sebab mewakafkan hartanya, keturunan yang mendoakan dan ilmu yang bermanfaat.
Kemudian anjuran bagi tiap muslim untuk beramal, mendidik anak, dan mewakafkan harta itu menjadi keistimewaan tersendiri. Sebab meskipun dia sudah meninggal dijamin akan tetap mendapatkan pahala. Dalam salah satu hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya (HR Muslim).
Imam Al-Baghawi menjelaskan dalam kitab Syarh Sunnah:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْوَقْفِ عَلَى وُجُوهِ الْخَيْرِ وَاسْتِحْبَابِهِ، وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الصَّدَقَةِ الْجَارِيَةِ
Artinya: Hadis ini menunjukkan keutamaan wakaf sebagai bentuk amal kebaikan dan mencintainya, inilah yang dimaksud dengan sedekah yang mengalir/ sodaqoh jariyah (Syarh Sunnah Baghawi, 1/300)
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Wakaf dalam istilah fikih adalah menyedekahkan harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk hal yang diperbolehkan oleh syariat. Misalkan mewakafkan sebidang tanah kepada yayasan yang diperuntukkan sebagai lembaga pendidikan, maka tidak boleh menghibahkan atau menperjualbelikan tanah tersebut. Pengelola (nadzir) hanya diperbolehkan mengelola kemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan yayasan.
Wakaf didefinisikan oleh Ibn Qasim Al-Ghazi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
الوقف وهو لغةً الحبس، وشرعًا حبسُ مالٍ مُعَيَّن قابل للنقل يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه وقطع التصرف فيه على أن يصرف في جهة خير تقربا إلى الله تعالى
Artinya: Wakaf secara bahasa adalah menahan. Sedangkan wakaf secara istilah adalah menahan harta tertentu yang bisa dipindahkan dan bisa dimanfaatkan, bendanya bersifat abadi, arah pendayagunaannya khusus hal-hal baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Daru Ibn Hazm, Beirut, 2005], hal. 204)
Sedangkan menurut Husain al-Dimasyqi dalam Kifayatul Akhyar mendefinisikan: menahan harta yang bisa dimanfaatkan serta tetapnya keadaan harta tersebut sehingga tercegah menasarufkan zat (harta) namun mengelola kemanfaatannya pada arah kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dengan kata lain, wakaf adalah menahan harta yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Lantas bagaimana hukumnya jika memakan hasil tumbuhan di tanah wakaf?
Perlu diketahui bahwa penanaman sekaligus pemanfaatan lahan wakaf yang kosong pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan umum, artinya kaum muslimin maupun warga di sekitar berhak mengambil manfaatnya atau hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan yayasan. Dasar pengambilan hukum ini disamakan dengan tumbuhan di tanah wakaf masjid:
وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأشجار في المساجد ولم يعرف هل هو وقف أو لا ماذا يفعل فيه إذا جف والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين وانه لو غرسه لنفسه لم يجز وإن لم يضر بالمسجد
Artinya: Terdapat sebuah pertanyaan dalam sebuah pengajian mengenai hukum pepohonan yang tumbuh di tanah wakaf masjid, dan tidak diketahui apakah pepohonan itu wakaf atau tidak, apa yang harus dilakukan ketika pepohonan itu kering? Jawabannya adalah bahwa pada intinya seseorang yang menanam pohon di tanah yang diwakafkan untuk masjid pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan apabila dimonopoli hanya untuk dinikmati oleh pribadi, maka hukumnya tidak boleh, meskipun tidak merugikan masjid. (I’anah Talibin)
Dari sini dapat dipahami bahwa menanam tumbuhan atau memakan buahnya yang tumbuh di tanah wakaf itu boleh, dengan catatan selama untuk kepentingan umum atau kemaslahatan umat Islam (bukan dimonopoli kepentingan pribadi), contoh kemaslahatan umat itu misalkan untuk guru-guru ngaji maupun murid yang berada disitu, tidak untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND