• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Tapal Kuda

Prof Haris Tekankan Strategi Wakaf dalam Mewujudkan SDGs

Prof Haris Tekankan Strategi Wakaf dalam Mewujudkan SDGs
Prof Haris saat meberi materi tentang wakaf. (Foto: NOJ/mc)
Prof Haris saat meberi materi tentang wakaf. (Foto: NOJ/mc)

Jember, NU Online Jatim

Wakaf adalah menahan hak milik atas materi benda (al-‘Ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faidahnya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Wakaf YPI Darul Hikam Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., dalam acara International Seminar dengan tema “Productive Waqf Management in Realizing Sustainable Development Goals” di STAIM Lumajang, Kamis (29/02/2024).

 

Menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, lanjut Prof. Haris, wakaf adalah perbuatan hukum untuk mensahkan dan atau menyerahkan sebagian harga benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

 

“Oleh karena itu, seorang manusia ketika telah meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya,” terang Prof Haris yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

 

Prof. Haris juga mendorong wakaf untuk dijadikan gaya hidup (life style). Tidak hanya sekedar memberikan ide tersebut, Prof Haris juga membagikan langkah-langkah untuk menerapkan wakaf sebagai bagian dari gaya hidup.

 

"Kita perlu meningkatkan promosi dan pemahaman tentang wakaf, membangun ekosistem wakaf, meningkatkan profesionalisme lembaga wakaf, dan memperkuat regulasi pemerintah yang mendukung," tambah Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

 

Prof. Haris mengatakan dalam program wakaf meliputi dua jenis, wakaf sosial yang pengelolaannya untuk kegiatan sosial, terutama dalam pembangunan fisik seperti masjid, makam, pesantren, asrama yatim piatu, rumah jompo, dan program-program sosial lainnya. Wakaf produktif ini melibatkan pengelolaan aset wakaf untuk mendapatkan keuntungan melalui investasi di instrumen keuangan syariah atau dalam kegiatan usaha seperti pendidikan, produksi barang dan jasa, perdagangan, dan lain-lain.

 

“Dengan demikian, melalui program wakaf ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umum dan memajukan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkap Prof. Haris yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

 

Prof. Haris menekankan peran penting wakaf dalam mengembangkan kesejahteraan umum dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan wakaf produktif sangat bergantung pada manajemen yang profesional, sumber daya manusia nadzir yang kuat, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dalam pengelolaan harta wakaf.

 

“Untuk mencapai tujuan wakaf produktif, terdapat beberapa strategi sukses, yakni dimulai dari usaha yang kecil, bermitra dengan lembaga bisnis yang amanah dan profesional, mendapatkan dukungan regulasi dari pemerintah, dan memperkuat pemahaman nadzir terhadap wakaf produktif,” tambah Prof. Haris yang juga Wakil Ketua PW Lembaga Dakwah NU Jawa Timur.

 

Terakhir, Prof. Haris juga menyoroti keterkaitan antara tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.

 

“Dengan adanya 17 tujuan SDGs, setiap tujuan SDGs dapat dijadikan sebagai mauquf 'alaih dalam upaya mencapai kesejahteraan umum yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkas Direktur World Moslem Studies Center Depok.


Tapal Kuda Terbaru