• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 6 Mei 2024

Pendidikan

Prof Haris: Pembaruan Hukum Islam Hasil Ijtihad Ulama Indonesia

Prof Haris: Pembaruan Hukum Islam Hasil Ijtihad Ulama Indonesia
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA. (Foto: NOJ/ISt)
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA. (Foto: NOJ/ISt)

Kediri, NU Online Jatim

Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Dr. H M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA. menyampaikan, pembaruan hukum Islam sejatinya adalah bentuk baru dari hukum Islam sebagai akibat perkembangan zaman dan hasil ijtihad ulama Indonesia. 


Hal ini disampaikannya dalam Seminar Internasional ‘The Development of Islamic Legalthought in Indonesia: Synergy between Higher Education and Pesantren’ di Perpustakaan Lantai IV Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri pada Rabu (25/10/2023).


“Tidak semua hukum Islam harus diperbarui, namun sebagian hukum harus diperbarui dalam rangka memenuhi kebutuhan umat Islam di tengah  perkembangan zaman,” ujarnya yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.


Pembaruan hukum Islam ini, lanjutnya, juga merujuk pada teori perubahan sosial. Jika perubahan sosial terjadi secara berulang dan kembali pada titik awal, maka disebut dengan teori siklus. Sebaliknya, jika perubahan terjadi secara lurus, maka disebut teori linear.


“Perubahan hukum Islam harus memperhatikan berbagai aspek perubahan sosial yang ada, baik yang bersifat berulang maupun yang bersifat progresif,” terang Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur ini.


Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini menjelaskan, pembaruan hukum Islam sejatinya termasuk bagian dari ijtihad.


Para ulama juga mendefinisikan ijtihad sebagai penganugerahan segala kemampuan dalam mencari hukum syara' yang bersifat zhanni, sehingga seseorang merasa tidak sanggup lagi untuk mengupayakannya lebih dari itu.


Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Kaliwates Jember menyebut, pesantren berfokus pada pemahaman agama secara mendalam dengan menggunakan literatur kitab kuning yang terkadang terjebak dalam tradisi klasik. Kelemahan pesantren adalah metodologi yang belum memadai.


Sebaliknya, UIN/IAIN/STAIN diangkankan dapat menjadi solusi bagi kelemahan di pesantren. Sayangnya, kualitas mahasiswa semakin menurun karena bergesernya minat mahasiswa dari ilmu-ilmu agama ke ilmu pengetahuan umum.


Menyikapi hal itu, Penulis Buku Fiqh Nusantara, Pancasila dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia tersebut merekomendasikan agar pesantren dan perguruan tinggi merefleksikan kembali peran mereka sebagai pendorong utama pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Seperti dengan melakukan inovasi dalam interpretasi ulang terhadap hukum Islam.


Pendidikan Terbaru