• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Pendidikan

Prof Haris Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal saat Kuliah Umum di UNU Yogyakarta

Prof Haris Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal saat Kuliah Umum di UNU Yogyakarta
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof Dr HM Noor Harisudin saat mengisi kuliah umum di UNU Yogyakarta, Selasa (17/10/2023). (Foto: NOJ/ Humas Syariah UIN KHAS Jember)
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof Dr HM Noor Harisudin saat mengisi kuliah umum di UNU Yogyakarta, Selasa (17/10/2023). (Foto: NOJ/ Humas Syariah UIN KHAS Jember)

Jember, NU Online Jatim

Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof Dr HM Noor Harisudin SAg SH MFilI menegaskan, semua produk industri di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, sebagaimana perintah Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

“Kewajiban sertifikasi halal tersebut berlaku sejak tahun 17 Oktober 2019. Pemerintah akan melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi secara masif hingga tahun 2024,” ujar Prof Haris dalam Kuliah Umum ‘Memotret Aspek Yuridis Industri Halal’ di Fakultas Dirosah Islamiyah Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Selasa (17/10/2023).

 

Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur itu menjelaskan, segala peraturan yang berlaku bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Dalam istilah fiqihnya yaitu hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan).

 

“Artinya, tidak ada lagi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan masyarakat tentang produk halal di Indonesia,” jelas Prof Haris.

 

Disebutkan, adanya UU Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut membuat kaidah fiqihnya berubah, semula pada dasarnya semua halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 

“Kini setelah adanya UU JPH berubah bahwa segala sesuatu menjadi haram sebelum ada tanda kehalalannya,” ucap Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini.

 

Dengan itu, ia mendorong seluruh masyarakat yang memiliki usaha di bidang industri makanan, obat-obatan, kosmetik dan semacamnya untuk segera mendaftarkan produknya ke pemerintah terkait agar mendapatkan sertifikat halal.

 

“Cara mendaftarnya pun cukup mudah dan cepat. Hadirnya UU Cipta Kerja mempersingkat durasi sertifikasi halal yang semula 97 hari untuk produk dalam negeri dan 117 hari untuk produk luar negeri, menjadi 21 hari saja meliputi seluruh proses bisnis layanan sertifikasi halal, baik di BPJH, LPH, maupun MUI,” ujar Prof Haris.

 

Selain itu, dari segi biaya, pemerintah telah menggratiskan proses sertifikasi halal bagi seluruh UMK di Indonesia. Pembiayaan tersebut dapat berasal dari APBN/APBD, dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lainnya, dan dana bergulir maupun tanggung jawab sosial Perusahaan.

 

Saat ini, lanjut Prof Haris, MUI tidak lagi berwenang melakukan proses sertifikasi. MUI hanya berwenang untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Adapun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pengujian kehalalan Produk.

 

“Sedangkan yang menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal, serta menerbitkan sertifikasi halal beserta label halal menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ungkapnya.

 

Menurut Prof Haris, selain pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk industri halal, pemerintah juga tengah membangun kawasan industri halal di Indonesia.

 

“Kawasan itu akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri,” tandasnya.


Pendidikan Terbaru