• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Tapal Kuda

Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember

Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember
Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember. (Foto: NOJ/MC)
Kunjungan YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember. (Foto: NOJ/MC)

Jember, NU Online Jatim

Pasca diresmikannya Lembaga Wakaf Darul Hikam sebagai nazhir wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu (24/01/2024), lembaga wakaf yang berada di bawah naungan YPI Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut semakin dikenal dan dipercaya oleh berbagai pihak.

 

Karenanya, sejumlah pesantren besar di Jember mulai berbondong-bondong ke YPI Darul Hikam untuk belajar bersama mengenai lembaga wakaf. Salah satunya, Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel Jember yang melakukan studi banding dengan Lembaga Wakaf Darul Hikam pada Selasa (13/02/2024) sore.

 

Ketua YPI Raden Rahmat Sunan Ampel Jember  Kiai Ahmad Nafi’ bersama istri disambut di Kantor YPI Darul Hikam oleh Ketua YPI Darul Hikam sekaligus Direktur Lembaga Wakaf, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M. Fil.I., CLA. CWC. bersama Ustadz M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC yang juga nadhir lembaga wakaf.

 

Dalam kesempatan itu, Prof. Haris menuturkan, sejak tahun 2022, perjalanan wakaf Darul Hikam telah dimulai. Awalnya, melakukan langkah-langkah praktis dengan fokus pada implementasi sebelum mengurus legalitasnya di BWI. Dalam sejarah perjalanannya, ia menceritakan juga telah mendirikan pesantren yang berada di tiga tempat, dua di Mangli dan satu di Ajung.

 

“Salah satu solusi yang kami temukan adalah lembaga wakaf dapat mendukung kegiatan di pesantren. Melalui pendekatan ini, kami berhasil mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan Pesantren Darul Hikam,” ucap Prof. Haris yang juga Guru Besar UIN KHAS Jember.

 

Prof. Haris menegaskan bahwa yang terpenting adalah mengambil langkah-langkah praktis terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas di BWI.

 

“Alhamdulillah, kami memiliki dua nazhir, yaitu saya sendiri dan ustad M. Irwan Zamroni Ali. Pada bulan Januari, legalitas lembaga wakaf kami telah resmi diterbitkan oleh BWI dengan nomor 3.300428,” tegas Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

 

Di kesempatan yang sama, Ustadz Irwan menjelaskan, mekanisme pengajuan untuk menjadi nazhir wakaf uang di badan wakaf indonesia memang melibatkan serangkaian persyaratan yang kompleks. Salah satunya lembaga tersebut harus terdaftar resmi di Kemenkum HAM dan memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

 

“Selain itu, minimal dua orang yang terdaftar harus memiliki sertifikat kompeten sebagai nazhir,” jelas Ustadz Irwan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

 

Selanjutnya, ia menuturkan proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi e-service nazhir dengan alamat website https://layanan.bwi.go.id/. Setelah semua persyaratan terpenuhi, lembaga atau yayasan akan dijadwalkan untuk mempresentasikan profil dan rencana kerjanya kepada BWI. Presentasi ini kemudian akan dievaluasi dan mungkin akan diminta untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan dari BWI.

 

“Setelah proses evaluasi dan revisi selesai, lembaga nantinya akan mendapatkan Surat Bukti Nazhir Wakaf Uang dari BWI melalui aplikasi e-service nazhir. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan BWI untuk memastikan transparansi, keandalan, dan keberlanjutan lembaga wakaf,” tambahnya.


Tapal Kuda Terbaru