Umat Islam telah memasuki bulan Syawal, di mana dianjurkan untuk berpuasa Syawal. Termasuk menyelenggarakan pesta pernikahan di bulan tertentu sangat dianjurkan, namun dilarang pada bulan lain. Termasuk ketika memasuki bulan Syawal.
Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah.
Nabi Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya: Sayyidah Aisyah Radliyallâhu Anha berkata: Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim)
Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Lebih lanjut, Imam Nawawi menjelaskan:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
Artinya: Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafiiyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.
Artikel diambil dari: Anjuran Menikah di Bulan Syawal
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Penjelasan ini setidaknya memuat 2 pesan:
1. Anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.
2. Para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafii, menganggap sunah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal. Wallâhu a‘lam.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND