Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Keislaman

Hukum Menghadiri Walimah Pernikahan

Dalam literatur Arab, walimah artinya jamuan khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar pernikahan. (Foto: NOJ/Islami.co)

Dalam literatur Arab, walimah artinya jamuan khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar pernikahan. Berhubung di kalangan masyarakat selalu memberikan jamuan di setiap acara kemasyarakatan, maka untuk acara pernikahan tidak diperkenankan menggunakan kata walimah.
 

Oleh karena itu acara khitan disebut العذرة. Sedangkan jamuan untuk kelahiran seorang anak disebut الخرسة. Untuk jamuan kembalinya orang hilang disebut النقيعة. Kata العقيقة digunakan untuk sembelihan hewan aqiqah bagi anak yang telah lahir.
 

Jadi, walimah al-ursy adalah perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas terlaksananya akad nikah dengan menghidangkan makanan. Sebagaimana menurut jumhur ulama, hukumnya sunah. 

 

ان النبي صلى الله عليه وسلم رأى على عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة فقال ماهذا؟ يارسول الله انى تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب قال بارك الله لك أولم ولو بشاة 

Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melihat ke muka Abdul Rahman bin 'Auf yang masih ada bekas kuning. Berkata Nabi: Ada apa ini?. Abdul Rahman berrkata: Saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham. Nabi berkata: Semoga Allah memberkatimu. Adakanlah perhelatan, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing. (Berasal dari Anas ibn Malik menurut penukilan Muttafaq 'Alaihi)
 

Perintah Nabi untuk mengadakan walimah dalam hadits ini tidak mengandung arti wajib. Oleh karenanya, tradisi yang berlaku di kalangan Arab sebelum Islam datang, dilanjutkan oleh ulama NU dengan sedikit perubahan yang disesuaikan menurut tuntunan Islam.
 

Dengan demikian, diadakannya walimah dalam rangka mengumumkan kepada famili, teman, tetangga, dan khalayak luas bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinha dan tidak ada tuduhan miring di kemudian hari. Wajar jika di Madura acara walimah meriah dengan pernak-pernik, seperti menyulut petasan saat mempelai sampai ke kediaman mempelai wanita, disambut shalawat qiyam dengan menabuh hadrah, membawa ragam hantaran, dan sejenisnya.
 

Hukum Menghadiri Walimah
Setiap ada walimah, pasti mengundang khalayak luas. Tentang hukum menghadiri walimah adalah wajib bila diundang. Bila undangan disampaikan dalam bentuk massal seperti pemberitaan media yang ditujukan untuk siapa saja. Maka hukumnya tidak wajib.
 

Kewajiban memenuhi walimah berdasarkan sabda yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadits Muttadaq 'Alaihi.

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا نودى أحدكم إلى وليمة فليأ تها

Artinya: Nabi Muhammad SAW bersabda: Bila salah seseorang di antaramu diundang menghadiri walimah al-'ursy, hendaklah mendatanginya.
 

Hadits tersebut menegaskan bahwa kewajiban memenuhi undangan walimah itu untuk mendoakan kedua mempelai. Bagi yang berpuasa, maka wajib mengunjunginya. Jika tidak berpuasa, maka wajib memakan jamuan atau hidangan yang disediakan tuan rumah.
 

Untuk menghadiri walimah berlaku satu kali. Bila yang punya hajat mengadakan lebih dari itu (untuk beberapa hari), untuk menghadirinya menjadi perbincangan di kalangan ulama. Bahkan Imam Ahmad menegaskan bahwa hanya satu kali saja. Di hari selanjutnya, hukumnya sunah.

Firdausi
Editor: Ahmad Karomi

Artikel Terkait