Kupas Masalah Nikah Siri, LKKNU Mojokerto Gelar Talkshow
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Nur Faishal
Penulis
Mojokerto, NU Online Jatim
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto menggelar talkshow tentang nikah sirri dan problematikanya di Wisma PCNU Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/10).
Hadir sebagai narasumber Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Mahmud Fauzi, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Nurul Maulidah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, dan Ketua APRI Mojokerto Nur Fayakun.
Praktik perkawinan siri masih banyak dijumpai dengan berbagai macam alasan, dan pihak yang paling menerima dampak atas praktik nikah siri adalah tidak adanya perlindungan hukum terhadap istri dan anak.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi mengungkapkan, di Dukcapil sendiri tidak mengenal yang namanya nikah siri, tapi diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Karena normanya seperti itu dalam pelayanannya,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Nurul Maulidah menuturkan bahwa pernikahan siri banyak sekali dampak yang tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak-anak. “Karena pernikahan siri ini tidak dicatatkan sehingga ada sesuatu yang disembunyikan,” tuturnya.
Menurut Nurul, jika masih ada yang melakukan penikahan tidak dicatatkan, solusinya yaitu itsbat nikah atau memohonkan pengesahan nikah ke pengadilan agama.
“Pengadilan agama juga tidak serta merta mengesahkan, kita juga harus meneliti dan memeriksa dengan saksama nikahnya sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya atau belum. Kalau tidak sesuai, maka kita tidak bisa mengesahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Mahmud Fauzi mengungkapkan, Dukcapil berusaha melindungi warganya karena itu dalam praktik pernikahan itu diupayakan dicatatkan.
Ketua APRI Mojokerto Nur Fayakun mengatakan, nikah siri ini muncul Kartu Keluarga (KK) sehingga berdampak kepada pihak perempuan dan anak. “Solusinya yaitu kita itsbatkan dulu ayah tadi di pengadilan. Kalau itsbatnya muncul dan sudah disahkan oleh pengadilan, maka otomatis boleh jadi wali nikah anaknya,” pungkasnya.
Penulis: Yulia Novita Hanum
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
3
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
4
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua