• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

DPRD Jatim Soroti Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Mojokerto

DPRD Jatim Soroti Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Mojokerto
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Surabaya, NU Online Jatim

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih angkat suara menyoroti kasus rudapaksa yang menimpa salah seorang santriwati (14) rumah tahfidz di Mojokerto. 

 

Hikmah Bafaqih menyatakan, pihaknya menghargai analisis Kasi Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD dan Pontren), Kemenag Kabupaten Mojokerto yang tidak dapat memberikan interfensi terhadap kasus tersebut. Karena rumah tahfidz Darul Muttaqin tidak termasuk pondok pesantren. 

 

Kendati demikan, menurutnya bukan berarti pemerintah boleh lepas tangan dalam menangani kasus tersebut. Pelayanan kepada korban kasus rudapaksa ini harus tetap diberikan. Khususnya dalam segi kejiwaan si korban. 

 

"Kita menghargai analisis yang dilakukan Kasi PD dan Pontren, Kemenag Mojokerto. Namun, negara harus hadir tangani kasus rudapaksa tersebut, dalam bentuk apapun pendidikan itu berada," kata Hikmah saat dikonfirmasi, Kamis (21/10). 

 

Politisi dari Fraksi PKB Jatim ini menyebut, pelayanan dan penegakan hukum pemerintah bagi korban dan pelaku harus dilakukan. Hal ini menyangkut masa depan korban dan tegaknya hukum, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

 

"Siapapun pelakunya, siapapun korbannya, tidak boleh ada perbedaan. Harus ada kesetaraan hukum dalam kasus macam ini," ujar Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini. 

 

Tidak hanya pemerintah, ia pun berharap semua pihak juga memberikan respons terhadap kasus tersebut. Memberikan advokasi dan pelayanan bagi korban kekerasan seksual ini. 

 

"Bagi kawan-kawan pemerhati perempuan dan anak, bersama pemerintah maupun LSM yang membidangi, segera melakukan proses penanganan terhadap korban," harapnya. 

 

 

Seperti diberitakan , pengasuh rumah tahfidz berinisial AM (52) telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 14 tahun. AM (52) telah ditetapkan oleh pihak Polres Mojokerto. 

 

Hal ini diketahui berawal dari laporan orangtua korban berinisial MD kepada Polres Mojokerto, Ahad (10/10) lalu. 


Editor:

Parlemen Terbaru