Cegah Nikah Dini, Fatayat NU dan Pengadilan Agama Bawean Lakukan MoU
Ahad, 21 November 2021 | 09:00 WIB

Fatayat NU dan Pengadilan Agama Bawean lakukan MoU untuk mencegah pernikahan dini. (Foto: NOJ/ Aminuddin)
Aminuddin
Kontributor
Gresik, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Bawean melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) yang bertempat di kantor PA setempat, Jum'at (19/11/2021). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan usia dini di Kepulauan Bawean.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Pulau Bawean", ungkap Rafi'ah, Ketua PC Fatayat NU Bawean.
Rafi'ah mengatakan, kerja sama tersebut sangat membantu Fatayat NU dalam melaksanakan program di bidang Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) di Bawean.
Ia menambahkan, bahwa dengan meningkatnya pernikahan dini di Pulau Bawean, berakibat pula pada meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, angka perceraian, dan kasus-kasus yang hampir lainnya.
"Banyak kasus-kasus pernikahan dini yang terjadi di Bawean, sehingga kerja sama ini perlu kami tingkatkan sebagai bentuk pencegahan atas kejadian-kejadian dimaksud," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Bawean, Kadarisman berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan manfaat terhadap warga Bawean.
“Semoga upaya-upaya yang kami lakukan ini bermanfaat untuk semuanya, serta pernikahan dini yang marak terjadi dapat kita minimalisir secara lambat laun,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Sinergi LPBINU Jatim dan MMB SPS Unair, Bersatu Hadapi Bencana
2
Gerakan Koin sebagai Pilar Kemandirian dan Konsolidasi NU
3
Menata Ulang Relasi Kiai dan Santri Ndalem
4
Mengenal Kudapan Jalabiya, Jajanan Tradisional Kue Manis Khas Dungkek Madura
5
20 Dai Muda Jatim Resmi Jadi Kader Kemenag RI, Siap Berdakwah di Era Digital
6
LF PBNU Tetapkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025
Terkini
Lihat Semua