Keislaman

Ketahuilah, Bulan Syawal Dianjurkan Melangsungkan Akad Nikah

Senin, 24 April 2023 | 12:00 WIB

Ketahuilah, Bulan Syawal Dianjurkan Melangsungkan Akad Nikah

Rasulullah menikah dengan Siti Aisyah di bulan Syawal. (Foto: NOJ/Syaifullah)

Melangsungkan pernikahan di bulan Syawal sangatlah dianjurkan. Hal tersebut tidak semata disarankan, melainkan Nabi Muhmmad SAW juga melangsungkan pernikahan di bulan Syawal tersebut. Karena itu, banyak kalangan yang menyarankan untuk melangsungkan pernikahan saat di bulan Syawal.


Hal ini juga sebagai bantahan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa ada beberapa waktu yang dilarang melangsungkan akad nikah. Termasuk Syawal dianggap sebagai waktu naas, sehingga banyak yang menghindari menyelenggarakan hajat, termasuk menikah.

 

Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah. Nabi Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

 

Artinya: Sayyidah Aisyah Radliyallâhu Anha berkata: Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan bahwa Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal.

 

Imam Nawawi memberikan penjelasan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

 فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث

 

Artinya: Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafiiyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Artikel diambil dariAnjuran Menikah di Bulan Syawal

 


Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan:


1. Anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


2. Para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafii menganggap sunah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.


Dengan keterangan di atas, maka gugurlah anggapan sekaligus keyakinan sebagian kalangan yang menganggap bahwa Syawal sebagai bulan sial sehingga menghindari akan nikah dilangsungkan di bulan tersebut. Wallâhu a‘lam.
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND