LBMNU Jatim Dorong Koreksi PP Kesehatan tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi
Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Trenggalek, NU Online Jatim
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 tahun 2024. Pasal 103 ayat 4 menjadi sorotan berbagai pihak. Anggota Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahstul Masa'ail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengusulkan perlu dikoreksi dan direvisi.
Pengurus LMBNU Jawa Timur, Gus Zahro Wardi menerangkan bahwa dalam pasal tersebut berbunyi 'pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a. deteksi dini penyakit atau skrining. Lalu poin b pengobatan, c rehabilitasi, d konseling penyuluhan serta poin e adalah penyediaan alat kontrasepsi.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Poin e menimbulkan pro kontra terhadap PP ini. Nah sekarang sebetulnya apa yang terjadi dengan PP ini, bahwa tujuan dari pemerintah sesunggunya sangat-sangat baik," ujar Gus Zahro Wardi kepada NU Online Jatim, Kamis (15/08/2024).
Ia memperoleh data perempuan yang hamil diluar nikah rata-rata usianya di bawah usia ideal untuk menikah itu hampir 50 ribu. Oleh karena itu menjadi kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Bagi yang formal dalam penjelasannya adalah sekolah-sekolah, lembaga-lembaga pendidikan bahkan perguruan tinggi harus menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi yang disediakan apa saja dalam itu diantaranya adalah a sampai e," paparnya.
Gus Zahro menilai yang kemudian menjadi kontroversi karena kalau penjelasan dalam peraturan berarti sekolah menyediakan alat kontrasepsi di lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Ini akan disalah pahami oleh pembaca peraturan, apalagi tentang tatalaksananya ini akan sulit untuk dikontrol, maka tentu menjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan," tegasnya.
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengaku penyediaan alat kontrasepsi seakan-akan memberi restu terjadinya pergaulan bebas.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Menyediakan alat kontrasepsi sebenarnya tidak ada penggunaan kecuali untuk hubungan pasutri. Ini menjadi koreksi bagi berbagai pihak lain, DPRD juga mayoritas sudah bersuara menolak atau menghapus item ini juga termasuk MUI," ujarnya.
Menurut Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek, meski memiliki tujuan dan niat baik, tetapi cara mengatasi persoalan-persoalan ini kurang bijaksana. Sebab di poin e menyediakan alat kontrasepsi tidak tepat.
Gus Zahro mengutip dalam Kitab Asbah Wa Nadhoir bahwa halaman 82-83 yaiutu kebijakan pemerintah berupa UU atau aturan segala hal yang berkaitan dengan masyarakat, harus didasari maslahat. Jika tidak mashalat tidak boleh, ini yang harus diperhatikan betul.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Kemudian manzilatul imam minal roiyah bi manzilatil wali minal yatim. Yakni pemerintah itu hubungannya dengan rakyat dengan masyarakat seperti hubungan antara anak yatim dengan walinya yatim," jelasnya.
Tim Ahli Lembaga Bahstul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga menerangkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan juga harus maslahat bagi masyarakat.
"Maka kita harus ikut mengusulkan agar dikoreksi. Sekali lagi ini menurut kajian beberapa ahli ini sangat sangat tidak maslahat dan sangat membahayakan. Siapapun yang ingin berkontribusi terhadap penolakan ini silakan secara masif kita tolak," tambahnya.
Lalu ia menukil dari Kitab Madzahibul Arba'ah juz 5 halaman 407. Di sana ada ketentuan-ketentuan bagaimana kewajiban seorang pemimpin pejabat wajibu 'ala kulli roisin ila alkhirihi. Yaitu wajib bagi seorang pemimpin yang ada di peradilan, legislatif maupun eksekutif bahwa setiap kebijakannya harus bernilai menghilangkan kesulitan.
"Satu sisi memberikan maslahah kepada masyarakat tidak boleh memaksa rakyatnya tidak boleh membuat keputusan-keputusan yang membahayakan terhadap masyarakat. Baik bahaya secara mental maupun spiritual maupun jasmani rohani ini tidak boleh," tutupnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND