• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

LBMNU Jatim Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

LBMNU Jatim Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
PWNU Jatim. (Foto: NOJ/Boy)
PWNU Jatim. (Foto: NOJ/Boy)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), KH Ahmad Asyhar Shofyan dengan tegas mengatakan pernikahan beda agama hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat, meskipun telah mendapat persetujuan dari pengadilan. Seperti kasus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini.

 

“PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan bahwa nikah beda agama tidak sah. Hal itu berdasarkan dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil Muktamar tahun 1962 dan 1989," ujarnya kepada NU Online Jatim Jum’at (24/06/2022) malam.

 

Kiai Asyhar menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) 1/1974 tentang Perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing-masing agama. Undang-undang tersebut berkata harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

 

“Oleh karena itu jika ada putusan PN yang mengizikan pernikahan beda agama seperti itu maka sangat janggal,” ujarnya.

 

Selain itu, Kiai Asyhar menilai jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tetap dinyatakan tidak sah. Bahkan ia mengisahkan sebuah hadist, dimana suami istri bisa bergandengan sampai di surga.

 

“Artinya ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalih sudah jodoh tidak bisa dijadikan alasan hukum. Pasalnya dalam mencari jodoh telah mempunyai tuntunan syariat. “Dan itu baku, tinggal kita mau apa tidak menjalankannya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim juga telah menyatakan pernikahan beda agama tidak sah dan haram dengan mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam.


Metropolis Terbaru