Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Metropolis

Bawaslu Jatim Telah Tangani 13 Pelanggaran Pelaksana Pemilu 2024

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati. (Foto: NOJ/jawapos.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat penting, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggotanya ASN harus tetap loyal kepada negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Korpri juga harus melindungi anggotanya dari intoleransi dan radikalisme.


Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati menyatakan telah menangani 13 pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut melibatkan kode etik, administrasi, dan pelanggaran undang-undang, dengan salah satunya terkait netralitas ASN.


Endah mengungkapkan, satu kasus pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan rekomendasi telah disampaikan kepada Komisi ASN.


“KASN memiliki mekanisme klarifikasi terhadap rekomendasi Bawaslu, yang dapat melibatkan pemanggilan pihak terkait,” ujarnya yang dilansir dari jawapos.com, Selasa (05/12/2023).


Setelah klarifikasi, KASN akan menentukan apakah terbukti atau tidak, serta memberikan sanksi kepada kepala daerah, yang nantinya disampaikan kepada Bawaslu. Endah menekankan, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan sanksi.


“Pelanggaran yang diidentifikasi mencakup temuan internal, laporan masyarakat, dan laporan dari lembaga,” terangnya.


Endah juga mengingatkan, potensi penyebaran berita hoaks sangat tinggi. Bawaslu mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam melawan hoaks.


“Meskipun hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran hoaks, penyebaran berita palsu merupakan masalah yang sangat serius,” tandasnya.

A Habiburrahman
Editor: Yulia Novita Hanum

Artikel Terkait