Metropolis

Fatwa Sound Horeg Masih Bergulir, MUI Jatim Serap Aspirasi dan Lakukan Kajian Mendalam

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB

Fatwa Sound Horeg Masih Bergulir, MUI Jatim Serap Aspirasi dan Lakukan Kajian Mendalam

Sound horeg. (Foto: NOJ/Klik Solo)

Surabaya, NU Online Jatim

Ali Zainal Muhammad, Anggota Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi kejadian yang tengah viral yakni fatwa haram tentang penggunaan sound horeg yang diputuskan oleh berbagai forum bahtsul masa'il di beberapa pesantren. 

 

Dikutip dari postingan di akun Instagram @muijat1m, Ali Zainal menjelaskan bahwa, Sebagian forum menghukumi haram penggunaan sound horeg dikarenakan identik dengan syi'ar orang fasik, bercampurnya laki-laki perempuan, hingga terjadinya kemaksiatan seperti joget dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Sedangkan sebagian forum yang lain melandasi keharaman penggunaan sound horeg ini karena kerasnya volume suara yang dikeluarkan, melebihi batas wajar sehingga membahayakan bagi pendengaran seseorang yang mendengarnya, dan juga berpotensi menghancurkan beberapa fasilitas dan kepemilikan warga setempat.

 

"Namun rupanya fatwa haram sound horeg ini menjadi semacam bola liar di masyarakat. Banyak kalangan setuju dan sangat mendukung akan adanya fatwa haram tentang sound horeg. Namun tidak sedikit juga yang menolak atau bahkan acuh dengan adanya fatwa haram tentang sound horeg ini," ungkap Ali Zainal dalam unggahan akun @muijat1m, pada Jum'at (11/07/2025).

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Dan orang yang menolak dan acuh ini, mereka beralasan bahwa mereka tidak dilibatkan dan tidak didengar pendapatnya dalam forum tersebut," imbuhnya.

 

Ia menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengadakan audiensi yang melibatkan berbagai stakeholder, di antarany pegiat sound horeg, pakar THT dari Universitas Airlangga, warga yang merasa dirugikan dengan adanya penggunaan sound horeg, dan yang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Jadi, ada beberapa hal menarik yang patut kita tahu pada audiensi tersebut. Salah satunya adalah batas wajar kesehatan telinga kita saat mendengarkan sound horeg yang volume umum suaranya mencapai 120 sampai 140 desibel. Sedangkan kekuatan telinga yang sehat dan normal, hanya mampu mendengarkan 7 detik saja," jelas anggota Komisi Bidang Fatwa MUI Jatim tersebut.

 

Di sisi lain, penjelasan dari pegiat sound horeg, bahwa mereka hanya penyedia jasa yang memiliki fasilitas sound horeg. Sedangkan yang mereka lakukan murni berdasarkan permintaan orang yang mengundang, yang dalam hal ini adalah warga atau komunitas.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Menurut klaim mereka, fasilitas-fasilitas yang rusak khususnya fasilitas umum itu betul-betul diganti oleh penyelenggara acara atau orang yang mengundang," lanjutnya.

 

"Maka, ayo kita tunggu bersama-sama fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dan semoga dengan adanya fatwa ini betul-betul bisa menyelesaikan tentang problematika sound horeg. Sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan juga ada semacam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah tentang penggunaan sound horeg ini, mungkin Itu saja dari kami," pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND