Metropolis

IPNU Jatim Kampanyekan Perlawanan Judi Online Lewat Literasi Digital

Jumat, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB

IPNU Jatim Kampanyekan Perlawanan Judi Online Lewat Literasi Digital

Webinar Cerdas Digital bertajuk “Jatim No Judol: Melawan Bahaya Judi Online untuk Masa Depan Cerah”. (Foto: NOJ/ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur terus memperkuat komitmen dalam membentengi generasi muda dari bahaya dunia digital. Salah satunya melalui Webinar Cerdas Digital bertajuk “Jatim No Judol: Melawan Bahaya Judi Online untuk Masa Depan Cerah” yang digelar pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.


Dalam sambutannya, Ketua PW IPNU Jatim, Rafli Rifki Reza menyampaikan rasa terima kasih atas keterlibatan aktif Dinas Kominfo Jatim dalam menyuarakan gerakan perlawanan terhadap judi online yang kini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Rekan-rekan sekalian, kita sebagai kader IPNU berasal dari generasi Zilenial dan Alpha. Kita tidak hanya dibesarkan oleh orang tua, tetapi juga oleh teknologi digital. Namun, teknologi tidak mengenal kasih sayang sebagaimana orang tua kita. Dunia digital ibarat etalase yang menampilkan banyak pilihan, termasuk yang negatif,” ujarnya.


Ia menyoroti bagaimana arus informasi yang begitu deras seringkali tidak mampu disaring oleh para pelajar, sehingga hoaks, disinformasi, pornografi, hingga konten judi online dengan mudahnya masuk ke dalam ruang-ruang privat. Lebih lanjut, Rafli menegaskan pentingnya upaya kolektif dalam menghadapi fenomena ini.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


“Mari kita perangi judi online bersama. Mulailah dengan langkah kecil yaitu saling menyapa dan mengingatkan. Saya percaya, upaya kolektif yang serius dari kader IPNU akan membawa dampak besar dalam menekan virus sosial ini,” imbuhnya.


Rafli juga menyinggung aspek hukum dengan menyatakan bahwa tanggung jawab pidana terhadap konten judi online seharusnya juga menyasar penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP). Ia mengacu pada Pasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penyedia jasa telekomunikasi memfasilitasi konten yang bertentangan dengan hukum.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Menurutnya, jika konten perjudian dapat diakses luas oleh masyarakat, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana dalam Perma No. 13 Tahun 2016.


“IPNU siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen bangsa dalam membangun ketahanan digital generasi muda. Kami akan menjadi agen-agen literasi digital yang mencerdaskan dan membebaskan anak bangsa dari jeratan kejahatan digital,” tegas Rafli.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Sebagai penutup, ia kembali menegaskan komitmen IPNU Jatim untuk turut serta aktif dalam kampanye Jatim No Judol, sebagai bagian dari jihad intelektual dan kultural untuk mewujudkan masa depan generasi muda yang sehat, produktif, dan bermartabat.


Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita R.D.A., beberapa Narasumber dari Dinas Kominfo Jatim serta diikuti oleh kader IPNU dari berbagai jenjang se-Jawa Timur.

Penulis: Robet Asrar

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND