NU Online
Pengurus Lembaga Filantropi Tidak Boleh Ambil Jatah 13,5 Persen Dari Donasi
Kasus kebocoran dana umat di lembaga filantropi menarik perhatian kalangan pesantren. Berkaitan hal ini Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M telah membahasnya dari sisi kajian fiqih secara komprehensif. Seberapa banyak besaran gaji bagi para petingginya? Apakah boleh mengambil 13.5 % dari total donasi yang berhasil dikumpulkan? Berikut keputusan lengkap Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke-37 tentang Gaji Pengurus Lembaga Filantropi.
Deskripsi Masalah
ACT saat ini mendapat sorotan karena gaji para petingginya selangit hingga mencapai Rp 250 juta per bulan pada...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/gaji-pengurus-lembaga-filantropi-dalam-bahtsul-masail-forum-musyawarah-pondok-pesantren-se-jawa-madura-mZoZJ