NU Online
Perjalanan Domestik Semakin Longgar, Ini Ketentuannya
Jakarta, NU Online
Pemerintah saat ini semakin memberikan kelonggaran beraktivitas kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum hilang sampai saat ini. Kelonggaran tersebut di antaranya terkait dengan mobilitas atau perjalanan masyarakat baik dalam daerah maupun luar daerah.
Untuk mengatur hal tersebut pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti beberapa ketentuan di antaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/perjalanan-domestik-semakin-longgar-ini-ketentuan-resminya-3mogI