Percepat Pengesahan, Pansus Raperda Pesantren Resmi Dibentuk
Jumat, 19 Februari 2021 | 18:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Berbagai proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Pesantren terus dilakukan. Kali ini, DPRD Jawa Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren melalui rapat paripurna, Kamis (18/02/2021). Pembentukan Pansus diharapkan dapat mempercepat pembahasan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Fauzan Fuadi, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur turut mengapresiasi pembentukan Pansus tersebut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“F-PKB sebagai inisiator Raperda ini menyambut baik pembentukan tim Pansus,” katanya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Fuad mengungkapkan, bahwa terbentuknya Pansus ini merupakan kado bagi Hari Lahir (Harlah) ke-98 Nahdlatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Ini juga merupakan kado untuk Harlah ke-98 NU yang bertepatan pada 16 Rajab mendatang atau 28 Februari,” ungkapnya.
Dengan adanya Pansus ini, ia menginstruksikan lima anggota F-PKB untuk tergabung dalam Pansus, yakni Hikmah Bafaqih, Aida Fitriati, Umi Zahrok, Lailatul Qodriyah, dan Samsul Arifin. Dirinya berharap agar kelima anggotanya bisa segera bergerak cepat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Kita harus gerak cepat dan cermat untuk membahas, mengkaji, mendalami, dan menerima berbagai masukan dari pesantren, kiai, serta tokoh-tokoh masyarakat agar Raperda ini segera disahkan,” jelasnya.
Fuad menginginkan Raperda ini segera selesai dalam waktu dekat.
“Raperda ini harus segera rampung. Lebih cepat lebih baik. Jika bisa tiga bulan, mengapa harus menunggu satu tahun?,” pungkasnya
ADVERTISEMENT BY ANYMIND