Bawaslu Awasi Ketat Pendaftaran Bapaslon di KPU Kabupaten Blitar
Sabtu, 5 September 2020 | 17:00 WIB

Pengawalan secara ketat akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar demi memastikan kelengkapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Foto: NOJ/Humas)
Blitar, NU Online Jatim
Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan secara ketat dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, mulai Jumat hingga Ahad (4-6/9/2020).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Blitar tahun 2020 dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan pihaknya akan mengawasi secara melekat terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Di dalam undang-undang itu syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Blitar atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir. Kemudian, syarat lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Priya.
Priya mengatakan, Bawaslu mengimbau agar seluruh peserta Pilkada terutama calon untuk dapat mematuhi syarat pendaftaran. Kemudian tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan jaga ketertiban keamanan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh calon wajib mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, para pendukungnya diharapkan untuk tetap utamakan protokol kesehatan selama proses pendaftaran berlangsung,” kata dia.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dari proses pendaftaran hingga adanya penetapan calon pada tahapan tanggal 4 hingga 6 September 2020.
“Memasuki kampanye, Bawaslu Blitar juga akan akan mendata akun sosial media yang bermunculan. Tim cyber patrol Bawaslu Blitar terus mengawasi lalu lintas percakapan yang ada di media sosial mengingat tahapan kian padat,” tandas Hakam. (Ridha/Adv)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND