Bawaslu Blitar Undang Akademisi Bahas Ketentuan bagi Bacalon Petahana
Kamis, 3 September 2020 | 21:00 WIB

Suasana rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu) Kabupaten Blitar. (Foto: NOJ/Hms)
Moch Rofi'i Boenawi
Kontributor
Blitar, NU Online Jatim
Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Kamis (3/9/2020) petang. Tak hanya unsur Gakkumdu, yakni Bawaslu, polisi, dan jaksa, hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tongat.
Rapat untuk membahas ketentuan cuti dan penggunaan rumah dinas pada masa kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) petahana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan koordinasi bersama sentra Gakkumdu rutin dilaksanakan setiap bulan.
“Dengan membangun komunikasi yang baik dan intens, diharapkan pencegahan terhadap pelanggaran bisa dioptimalkan,” katanya. Terlebih, di setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati juga ada ancaman pidana terhadap kasus tertentu, lanjutnya.
Disampaikannya bahwa saat ini sudah masuk tahapan pencalonan. Pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020. Dan ada indikasi petahana yang akan mendaftar.
“Sehingga perlu adanya penyamaan persepsi atas aturan bagi petahana. Seperti ketentuan cuti, penggunaan rumah dinas, dan lain-lain,” jelas Hakam.
Rapat juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Chusna Lindarti, serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Saat memberikan paparan, Tongat mengungkapkan ketentuan cuti selama masa kampanye bagi pasangan calon petahana tercantum pada pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. Yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, jelas Tongat, pada pasal 304 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menyebutkan bahwa larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait jabatan. Berupa, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lain. Termasuk gedung kantor, rumah dinas rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah kecuali daerah terpencil. Semua itu pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBD atau anggaran pendapatan belanja daerah.
“Untuk ketentuan cuti maksimal tanggal 6 September 2020 bagi bupati dan wakil bupati yang akan maju kembali," pungkasnya. (Ridha/Humas)
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
3
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
4
Ratusan Santri Pagar Nusa Malang Meriahkan Kejurcab III
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif NU Blitar Gelar Workshop Deep Learning
Terkini
Lihat Semua