• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 4 Mei 2024

Pemerintahan

KPU Tulungagung Buka Seleksi Anggota PPK, Simak Ketentuannya

KPU Tulungagung Buka Seleksi Anggota PPK, Simak Ketentuannya
KPU Tulungagung buka seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024. (Foto: NOJ/ ISt)
KPU Tulungagung buka seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024. (Foto: NOJ/ ISt)

Tulungagung, NU Online Jatim
Kabar gembira bagi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Tulungagung tahun 2024.

 

Adapun persyaratan bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. Serta, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, M Lutfi Burhani, Selasa (23/04/2024).

 

Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Lutfi Burhani menyebutkan, untuk kelengkapan dokumen persyaratan di antaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. Selanjutnya, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. Serta, fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.

 

Ia menambahkan, dalam surat tersebut harus dilengkapi surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 

Tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Termasuk tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

 

"Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. Lalu, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan sehat rohani," katanya.

 

Sementara untuk surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

 

“Dan, daftar riwayat hidup formulirnya menggunakan format daftar riwayat hidup. Ditambah pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar,” terangnya.

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Tulungagung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id. “Untuk dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis,” tandasnya.

 

Diketahui, pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung Alamat Jalan KHR Abdul Fatah IV/3 Tulungagung setiap hari kerja.

 

Rinciannya, jam kerja 23 April sampai 28 April 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 April 2024: 08.00 sampai pukul 23.59 WIB. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 081235290033.


Pemerintahan Terbaru