• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Matraman

Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Nganjuk Sosialisasi kepada Parpol

Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Nganjuk Sosialisasi kepada Parpol
Sosialisasi menjelang pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang diadakan KPU Nganjuk, Jumat (29/07/2022). (Foto: NOJ/ Romza)
Sosialisasi menjelang pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang diadakan KPU Nganjuk, Jumat (29/07/2022). (Foto: NOJ/ Romza)

Nganjuk, NU Online Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat (29/07/2022). Kegiatan ini diikuti perwakilan Parpol calon peserta Pemilu serta sejumlah stakeholder terkait di aula Kantor KPU Nganjuk.


Selain diikuti perwakilan Parpol dan Bawaslu Nganjuk, sosialisasi ini juga dihadiri Ketua KPU Nganjuk Pujiono beserta komisioner lainnya. Yaitu Yudha Harnanto, Muchyin, Moh Aris Jatmiko, dan Nanang Wahyudi.


Nanang yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nganjuk mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari tahapan menjelang pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Adapun pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.


“Tujuannya supaya seluruh tahapan, mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai penetapan peserta Pemilu bisa dipahami oleh seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya.


Nanang menyampaikan, hingga kini belum ada Parpol di Kabupaten Nganjuk yang mengalami kesulitan untuk persiapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Namun demikian, ia memastikan pihaknya akan membantu apabila calon peserta Pemilu mengalami kesulitan untuk pendaftaran.


“Sejauh ini kita selalu melakukan komunikasi dengan Parpol dan belum ada hambatan terkait itu,” ujarnya.


Ia memaparkan, untuk pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 terpusat di KPU RI. Sementara KPU tingkat kabupaten memiliki tugas di antaranya melakukan verifikasi administrasi semua Parpol calon peserta Pemilu 2024.


“Baik Parpol lama yang sudah lolos parliamentary threshold, maupun Parpol yang tidak lolos pada Pemilu terakhir, serta Parpol baru,” paparnya.


Nanang melanjutkan, KPU tingkat kabupaten juga bertugas melakukan verifikasi faktual.  “Pada tahapan ini nantinya kami melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang di Pemilu terakhir tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi parliamentary threshold dan Parpol baru,” tandasnya.


Bagi Parpol yang belum memenuhi perysaratan saat pendaftaran ada proses pengembalian dokumen untuk diperbaiki. Hal ini akan berlangsung hingga pendaftaran ditutup sesuai peraturan yang sudah ditetapkan KPU RI.


Sementara itu, hingga saat ini ada enam Parpol baru telah berkoordinasi dengan KPU Nganjuk sebagai persiapan ikut serta dalam Pemilu 2024. “Ada enam Parpol (yang sudah berkoordinasi). Yaitu Partai Umat, Gelora, Partai Prima, Partai Buruh, dan PKN,” terangnya.


Perwakilan enam Parpol baru tersebut berkoordinasi untuk persiapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.


“Berkoordinasi persiapan pendaftaran, terutama menyampaikan SK kepengurusan Parpol tersebut di tingkat Kabupaten/ Kota. Di dalamnya juga ada alamat kantor, nomor telepon, supaya ketika ada kebutuhan berkoordinasi, kita mudah,” pungkas Nanang.


Editor:

Matraman Terbaru