Pemerintahan

DPRD Malang dan Bupati Tanda Tangani Nota Kesepakatan APBD 2025

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:00 WIB

DPRD Malang dan Bupati Tanda Tangani Nota Kesepakatan APBD 2025

Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)

Malang, NU Online Jatim

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2025, Kamis (15/08/2024).


Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi melalui juru bicara Drs Mokhamad Fauzi menyampaikan, kebijakan pendapatan daerah tahun 2025 diarahkan pada beberapa aspek penting. Kebijakan ini meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, pemantapan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasis teknologi informasi modern.


“Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu fokus utama. Kami juga berupaya mengoptimalkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya.


Selain itu, sosialisasi, edukasi, dan peningkatan pelayanan serta perlindungan masyarakat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Fauzi menutup dengan menyebutkan pentingnya peningkatan pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya keseluruhan dalam mencapai tujuan kebijakan ini.


"Pengelolaan aset daerah yang lebih baik akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah," ujarnya.


Fauzi menjelaskan, pendapatan tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 5.013.926.093.559. Rencana pendapatan tahun 2025 tersebut mengalami penurunan sebesar 0,17 persen, yaitu sebesar Rp 8.541.951.921 dari penyampaian awal sebesar Rp 5.022.468.045.480.


"Rencana pendapatan tahun 2025 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," jelasnya.


Fauzi juga memaparkan, badan anggaran menyampaikan beberapa hal penting. Tahun 2025 merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malang 2021-2026, sesuai visi dan misi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Malang terpilih yang tertuang dalam ‘Malang Makmur’.


Hal ini diharapkan arah kebijakan pembangunan KUA dan PPAS Kabupaten Malang pada tahun 2025 disesuaikan dengan target RPJMD yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, program kegiatan perangkat daerah harus diarahkan untuk mendukung capaian target RPJMD Malang Makmur tersebut.


"Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata dan pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat, ketahanan pangan terjaga, serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang,” tandasnya.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan kajian serta melakukan inovasi untuk mencapai target PAD pada tahun 2025.


Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menuturkan, penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2025 tersebut akan segera ditindaklanjuti.


"Tentunya jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana sudah mulai menyusun sebuah rencana kerja. Harapannya nanti harus kita bagi agar seluruh anggaran yang ada bisa diserap secara maksimal di semua dinas," tuturnya.


Sebagai informasi dalam kesempatan ini juga turut dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas tidak ada benturan kepentingan antara Legislatif, OPD Pelaksana, dan Penyedia pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2025.