DPRD dan Bupati Malang Sepakat dengan Rencana Pembangunan Industri
Jumat, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB

Penyerahan dokumen kesepakatan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)
Moch Miftachur Rizki
Kontributor
Malang, NU Online Jatim
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.
Beserta penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/05/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Kholiq, melalui juru bicara Mahrus Ali, menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.
"Pansus pembahas raperda rencana pembangunan industri tahun 2024-2044 telah menyampaikan laporan hasil pembahasan. Fraksi-fraksi DPRD menyetujui raperda tersebut dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," katanya.
Mahrus menjelaskan, salah satu hasil pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 mencakup enam industri unggulan. Pertama, industri pengolahan makanan dan minuman. Kedua, industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional/jamu. Ketiga, industri pengolahan tembakau.
“Keempat, aneka industri pengolahan lainnya seperti alat olahraga dan sebagainya. Kelima, industri pakaian jadi dan garmen serta industri furnitur dan kayu. Keenam, industri lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan di atas akan diatur dalam Keputusan Bupati," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Malang, H M Sanusi menyatakan, pembahasan Raperda antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang dilakukan melalui diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis.
"Alhamdulillah, prosesnya berjalan baik dan lancar. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri," tuturnya.
Sanusi berharap, dengan ditetapkannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, diharapkan hal tersebut dapat mempercepat pembangunan ekonomi berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian dan kelestarian lingkungan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang," tandasnya.
Terpopuler
1
Ketua PW GP Ansor Jatim Ungkap Mimpi Burdah Sebelum Lantik Pengurus Sumenep
2
Pemberangkatan KBIHU NU An-Nahdliyah, Jamaah Haji Diminta Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
3
Ma'had Aly Denanyar Gelar Kuliah Umum Perkuat Literasi Politik Santri
4
GP Ansor Sumenep Periode 2024-2028 Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi dengan Forkopimda
5
Grup Inses di Facebook Viral, Begini Hukum Nikah Sedarah dalam Islam
6
Konfercab XIV, KH Salim Azhar dan Sahrul Munir Pimpin PCNU Lamongan 2025-2030
Terkini
Lihat Semua