• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Jelang Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Rekrutmen PPK dan PPS

Jelang Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Rekrutmen PPK dan PPS
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan pembentukan atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang merupakan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini sudah mulai disosialisasikan KPU Jawa Timur (Jatim).


Sebagai persiapan, KPU Jatim menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Bersama 45 orang stakeholder. Kegiatan dilaksanakan hari ini Senin, 7 - 8 November 2022, pukul 10.00-13.00 WIB. Bertempat di hotel Sheraton Surabaya Hotel & Towers, jalan Embong Malang No 25-31 Surabaya.


Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” kata Anam dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman kominfojatim, Selasa (08/11/2022).


Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.


“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” ungkapnya.


Anam memaparkan, urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.


“Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” paparnya.


Rochani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, menjelaskan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis yang menjadi landasan. Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc.


“Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” jelasnya.


Rochani menyatakan, KPU juga harus memastikan bahwa Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan.


Editor:

Metropolis Terbaru