• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Keislaman

Pemilu Ditunda dalam Perspektif Fikih

Pemilu Ditunda dalam Perspektif Fikih
Pelaksanaan Pemilu harus mempertimbangkan sisi kemaslahatan (Foto:NOJ/moderndiplomacy)
Pelaksanaan Pemilu harus mempertimbangkan sisi kemaslahatan (Foto:NOJ/moderndiplomacy)

Oleh: M. Faiz Nasir*
 

Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Indonesia dalam 5 tahun sekali mengadakan pesta rakyat berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan demi mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa, sebagaimana pernyataan Jalaluddin Al Suyuthi (911 H/1505 M)
 

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
 

Artinya: Keputusan Imam (pemimpin) atas rakyat harus berdasarkan Mashlahat (Asybah Wa al Nadho'ir, 83).
 

Sedangkan pengertian mashlahat menurut Al Ghazali, berarti menarik manfaat atau menolak mudharat (hal-hal yang merugikan). (Al Mustashfa, juz 1, halaman 286 - 287)
 

Lalu, seperti apa standart maslahat?
 

Mashlahat harus bersandar pada Al-Qur'an, hadits, ijma' dan tidak boleh bertentangan dengan ketiganya. Sebagaimana disebutkan :


 وكل مصلحة رجعت إلى حفظ مقصود شرعي علم كونه مقصودا بالكتاب والسنة والإجماع فليس خارجا من هذه الأصول لكنه لا يسمى قياسا بل مصلحة مرسلة
 

Artinya: setiap maslahah harus menjaga tujuan syara' yang berlandaskan Al-Qur’an, hadits dan ijma', maka tidak dikatakan keluar dari pokok-pokok ini, namun hanya disebut qiyas bahkan mashlahah mursalah. (Al Mustashfa, juz 1, hlm 179)
 

Era pandemi covid 19 belum selesai, Berbagai persoalan yang dihadapi bangsa tak kunjung usai, mungkin hal ini menjadi salah satu pertimbangan penundaan pemilu.
 

Siapakah yang diangggap layak dalam mempertimbangkan maslahat dan tidaknya?
 

Selain melalui tahapan penyerapan aspirasi oleh pimpinan (ulil amri),  juga mengkaji  kemaslahatan yang didapat dari pelaksanaan tepat waktu maupun penundaan pemilu harus benar-benar  dipertimbangkan bersama para pakar, baik pakar fikih (ulama'),  politik, hukum positif dan para tokoh bangsa (dzi syaukah).
 

فإن أشكل عليه شاور رهطا من أهل الفقه فيه وكذلك إن لم يكن من أهل الاجتهاد فعليه أن يشاور الفقهاء لأنه يحتاج إلى معرفة الحكم ليقضى به وقد عجز عن إدراكه بنفسه فليرجع إلى من يعرف ذلك كما إذا احتاج معرفة قيمة شئ فإن اختلفوا فيه نظر إلى أحسن أقاويلهم وأشباهها بالحق فأخذ به
 

Artinya: Jika seorang pimpinan ada persoalan  maka bermusyarahlah secara kelompok dari pakar fikih, begitu juga jika tidak menemukan ahli ijtihad, maka bermusyarahlah dengan para ulama fikih (fuqaha'), karena demikian perlu  mengetahui hukum untuk dijadikan pedoman keputusan. Dan sungguh jika lemah dalam memahami persoalan dengan sendirinya maka berdiskusilah dengan yang ahli, sebagaimana jika ingin tahu harga sesuatu, namun jika ada perbedaan diantara mereka (dalam persoalan yang dibahas), maka ambillah pendapat yang paling baik dan lebih dekat dengan kebenaran. (Al Mabsut Juz 8, hlm 84)
 

Melalui tahapan ini, insya Allah akan menghasilkan kesepakatan baik,  yang bisa dipertanggungjawabkan demi bangsa dan rakyat indonesia.
 

Dengan demikian bisa disimpulkan "Jika Pemilu dilaksanakan tepat waktu terdapat kemaslahatan, maka penundaannya pun harus dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih kuat." Wallahu a'lam

 

*PP. Al Majidi Selodakon Tanggul Jember,  LD PCNU Jember


Keislaman Terbaru