PCNU Jombang Tegas Larang Pengurus Dukung Paslon di Pilkada 2024
Ahad, 29 September 2024 | 13:00 WIB
NU Online Jombang,
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang menerbitkan surat edaran tentang pedoman hak politik menghadapi Pilkada Jombang 2024. Dalam surat itu secara tegas melarang pengurus NU di semua tingkatan ikut serta mendukung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024.
Surat dengan nomor: 054/PC/A.I/L.12/09/2024 ditandatangani rais, katib, ketua, dan sekretarisnya, diterbitkan pada Jumat, 27 September 2024. Larangan itu juga ditujukan kepada semua pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) di lingkungan NU Jombang.
"Seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan, baik cabang, MWC, ranting, maupun anak ranting, serta badan otonom dan lembaga di bawah naungan NU dilarang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024," demikian salah satu poin surat edaran itu.
Di samping larangan aktif mendukung terhadap pasangan calon bupati-wabub, PCNU di Kota Santri ini juga tidak memperbolehkan pengurus menggunakan atribut yang berbau NU untuk kepentingan Pilkada 2024. Termasuk penggunaan fasilitas-fasilitas NU untuk suksesi politik praktis.
"Seluruh pengurus NU Kabupaten Jombang dilarang menggunakan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis. Atribut yang dimaksud meliputi lambang, seragam, dan panji-panji NU, dan juga fasilitas meliputi gedung, kendaraan, inventaris, dan aset digital seperti akun media sosial serta WhatsApp Grup," tegas PCNU Jombang melalui surat edarannya.
Sementara pengurus NU yang diketahui menjadi peserta Pilkada atau terlibat aktif menjadi bagian pendukung dan pemenangan calon bupati dan wakil bupati, dinyatakan nonaktif dari kepengurusan NU secara otomatis sampai selesainya tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
"Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan yang masuk menjadi calon, tim kerja pemenangan atau relawan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan masing-masing sampai dengan selesainya pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang," demikian bunyi Pedoman Hak Politik PCNU Jombang.
Sedangkan mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023 tentang tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Pedoman Hak Politik dikeluarkan PCNU Jombang untuk memberikan acuan kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta menjaga jati diri NU sebagai jamiyah diniyah islamiyah ijtima'iyah di tengah dinamika politik menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: 3 Amalan Meraih Pintu Surga
2
GP Ansor Sidoarjo Dorong Urban Farming dan Kerja Sama Energi untuk Ketahanan Pangan
3
Meneladani KH Mahmud Hamzah: Ulama, Hakim dan Arsitek Keluarga Maslahah
4
Tangis Haru Warnai Keberangkatan 1193 CJH Kota Malang 2025
5
Mengatasi Krisis Moral Melalui Pendidikan Islam yang Holistik
6
Tingkatkan Kualitas, MI Bilingual Ma’arif Ketegan Kunjungan ke Singapura-Malaysia
Terkini
Lihat Semua