MUI Jatim: Vaksin MR Boleh Digunakan Saat Kondisi Darurat
Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Abd Halim Soebahar, menegaskan kembali ketentuan hukum terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2018. Hal ini disampaikan dalam dalam Rakor bersama Direktorat Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Surabaya, Rabu (27/08/2025).
Dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa poin penting. Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India diketahui memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.
"Namun, penggunaan vaksin MR ini dibolehkan karena saat ini berada dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah," ungkap Prof. Abd Halim.
Ia menjelaskan, kebolehan ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan thayyib. Kedua, terdapat keterangan dari para ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, serta fakta bahwa belum tersedia vaksin alternatif yang halal.
"Oleh karena itu, kebolehan menggunakan vaksin MR hanya berlaku dalam kondisi darurat dan tidak berlaku lagi jika telah ditemukan vaksin yang halal dan suci," tegasnya.
Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyikapi imunisasi MR, dengan tetap mengedepankan prinsip syariat Islam dan keselamatan umat.
Terpopuler
1
Menata Ulang Relasi Kiai dan Santri Ndalem
2
Mengenal Kudapan Jalabiya, Jajanan Tradisional Kue Manis Khas Dungkek Madura
3
KH Anwar Iskandar Raih Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Prabowo
4
Menelusuri Ajaran Al-Qur'an dalam Pancasila
5
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra untuk KH Miftachul Akhyar dan Sejumlah Tokoh NU
6
DPR Sahkan BP Haji Jadi Kementerian Khusus
Terkini
Lihat Semua