• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Menangis di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?

Menangis di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?
Kala sedih tak tertahankan, menangis bisa menjadi solusi. (Foto: NOJ/PBm)
Kala sedih tak tertahankan, menangis bisa menjadi solusi. (Foto: NOJ/PBm)

Hidup sarat dengan dinamika. Ada kalanya senang, namun sedetik kemudian bisa berubah sedih tak terperih. Dan kondisi tersebut menjadi ujian saat siang Ramadhan.

 

Kala mengalami berbagai kejadian emosional tersebut, membuat seseorang meneteskan air mata. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?

 

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

 

Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

 

  والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

 

Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad. (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127).

 

Mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

 

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

 

 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

 

Artinya: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, juz 3, halaman 222) 

 

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

 

Wallahu a'lam.

 

Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember


Editor:

Keislaman Terbaru