• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Madura

Kajian Kitab Sullam At-Taufiq Iringi Kegiatan Rutin NU di Madura

Kajian Kitab Sullam At-Taufiq Iringi Kegiatan Rutin NU di Madura
Kajian Sullam At-Taufiq digelar PRNU Prenduan, Pragaan, Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)
Kajian Sullam At-Taufiq digelar PRNU Prenduan, Pragaan, Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online 

Salah cara untuk memperkuat keimanan Nahdliyin atau warga Nahdlatul Ulama adalah menggelar kegiatan rutin bulanan atau mingguan yang dikemas dengan membahas kitab kuning. Kali ini Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Prenduan, Pragaan Sumenep yang istikamah membedah isi kitab Sullam At-Taufiq ila Mahabbatillah 'ala At-Tahqiq, Kamis (2/7).

 

KH Zarkasyi Abdurrahim menjelaskan kepada tim media bahwa Sullam At-Taufiq dan Safinatu An-Najah diposisikan sebagai dua serangkai yang tidak terpisahkan. 

 

"Secara bahasa sullam artinya tangga, lafaz taufiq bermakna pertolongan, mahabbah bermakna cinta, sementara 'ala at-tahqiq artinya meyakinkan. Jika diterjemahkan secara bebas adalah tangga untuk memperoleh pertolongan menuju cinta Allah secara pasti atau meyakinkan," terangnya.

 

Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan tersebut memiliki pandangan bahwa pengarangnya berharap kepada siapa pun yang mengamalkannya kitab tersebut, maka amal shalihnya akan mengantarkan kepada cinta Allah.

 

KH Dahlawi Dahlan menjelaskan bahwa isi kitab Sullam At-Taufiq secara umum membahas tentang akidah dan hukum secara singkat.

 

"Bab-bab dalam kitab tersebut adalah ushuluddin, thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, muamalat, tazkiyah nafsi, dan bayanul ma'ashi," urai Ketua PRNU Prenduan tersebut. Dan ini cocok untuk orang yang ingin belajar agama, tapi punya banyak kesibukan, lanjutnya.

 

Sebelum pengajian kitab Sullam At-Taufiq dimulai, KH Hasun selaku Rais PRNU Prenduan memimpin tawassul, tahlil dan doa kepada para muassis dan leluhur. 

 

Acara pengajian dipimpin Ustadz Al-Muqdi yang membahas tentang bab maksiat hati. Adapun jenis-jenisnya adalah pelit, serakah, dan meremehkan kepada hal yang diagungkan Allah. 

 

"Secara lughatan, pelit diartikan orang yang tidak suka memberi sedekah. Tapi pelit yang dimaksud ini adalah pelitnya seseorang dari harta orang lain, seperti menghalangi seseorang memberikannya sedekah kepada mustahiqqin. Sifat tersebut harus dijauhi kata Rasulullah," tegasnya. 

 

Anggota A'wan PRNU Prenduan tersebut melanjutkan penjelasan tentang serakah yang disebutkan dalam kitab Sullam. Menurutnya serakah adalah selalu hendak memiliki sesuatu yang lebih dimiliki. 

 

"Serakah sama juga dengan tamak atau rakus. Jika saya analogikan, meskipun sudah kaya, ia hendak mengangkangi kekayaan yang lebih," ungkapnya. 

 

Dirinya melanjutkannya bahwa salah satu penyakit hati adalah meremehkan hal-hal yang mengagungkan Allah. Ia memiliki pandangan bahwa hormat lebih bagus daripada thaah. Karena saat ini banyak manusia kafir diperantarai tidak hormat. 

 

"Salah satu contoh dari jenis penyakit hati tersebut adalah meremehkan sesuatu yang diharamkan Allah walaupun sifatnya kecil. Jika diremehkan hal tersebut bisa menjadi dosa besar, salah satunya adalah menghalalkan barang yang sudah haram," ungkapnya. 

 

Ia melanjutkan penjelasannya bahwa menghina dan meremehkan Al-Quran termasuk meremehkan ilmu syariat adalah penyakit hati. 

 

"Terkadang sebagian masyarakat beranggapan kepada kita dengan perkataan: buat apa mencari ilmu ke lembaga pendidikan Islam A, wong tidak akan pernah menjadi seorang kiai. Anggapan ini tidak boleh, karena bisa mengakibatkan dosa," imbuhnya.

 

Selain penyakit hati, Ustadz Al-Muqdi juga merumuskan macam penyakit perut, antra lain memakan riba, hasil pajak, barang ghasab, hasil mencuri, dan hasil transaksi jual beli yang diharamkan Allah. 

 

"Kalau riba hukumnya dosa besar. Sedangkan yang dimaksud memakan hasil pajak adalah barang yang diambil paksa oleh pegawai raja atau pemerintah atau disebut dhulman dalam kitab," ujarnya. 

 

Kiai Khairullah memperjelas lafaz tersebut bahwa dhulman yang dimaksud adalah mengambil secara semena-mena atau tidak sewajarnya. 

 

"Dhulman tersebut adalah petugas pajak yang dholim kepada kita atau jika saya contohkan aparat pemerintah tersebut membuat UUD atau sejenis Perpu untuk mengambil uang rakyat secara paksa (di luar aturan yang sebenarnya)," ungkap Wakil Katib MWCNU Pragaan ini. Intinya menurutnya adalah sesuatu yang melampaui batas. 

 

Ustadz Al-Muqdi melanjutkan bahasannya yang ketiga adalah memakan barang ghasab

 

"Yang dimaksud barang ghasab tersebut adalah barang yang dimuliakan secara syara' lalu dimakan tanpa seizin pemiliknya atau diambil secara terangnya. Sedangkan yang keempat dan kelima adalah memakan hasil curian secara samar dan memakan hasil transaksi jual beli yang diharamkan oleh Allah," pungkasnya.

 

Kontributor: Firdausi
Editor: Syaifullah


Editor:

Madura Terbaru