• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

6 Cara Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal

6 Cara Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal
Ada 6 cara terhindar dari pinjaman online ilegal. (Foto: NOJ/PId)
Ada 6 cara terhindar dari pinjaman online ilegal. (Foto: NOJ/PId)

Surabaya, NU Online Jatim

Masyarakat saat ini banyak yang terjerat pinjaman online atau pinjol. Celakanya, mereka ternyata terjebak dalam pinjol ilegal. Nah, berikut 6 cara agar terhindar dari Pinjil ilegal seperti dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

1. Cek Website OJK
OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id. Di sana tercantum penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggara per 27 Juli 2021. 

 

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jika masyarakat telanjur meminjam di pinjol, maka segera lunasi dan melaporkan ke ke Satgas Waspada Investasi (SWI). 

 

2. Sesuaikan dengan Kebutuhan

Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. 

 

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” kata Aman sebagaimana dilansir Kompas.com, 

 

3. Gunakan untuk Kebutuhan Produktif
Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga. 

 

4. Pahami Risiko Kewajiban

Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya. 

 

5. Waspadai Tawaran Investasi
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected]

 

“Kemudian apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi,pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” terangnya.

 

6.  Daftar Perusahaan Tak Berizin
Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

 

“Untuk masyarakat dapat menghubungi contact center OJK kantor regional 3 ke nomor telepon 08112600051 dan 08112673777. Dapat diakses pada pukul.09.00-15.00 WIB,” ujar dia.


Editor:

Metropolis Terbaru