Surabaya, NU Online Jatim
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil Alallah ikut bersuara terkait maraknya pinjaman online ilegal yang digerebek Kepolisian RI di sejumlah daerah, termasuk di Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
"Sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan, agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka," kata Kiai Mutawakkil dikutip dari Detik.com, Ahad (24/10).
Kiai Mutawakkil mengatakan, akad pinjam-meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara di pinjol akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.
"Pinjol di luar konteks itu, unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya iya (banyak). Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar," ujar Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo, itu.
Kiai Mutawakkil mengungkapkan, jika seseorang mendapat pinjaman uang dari pinjol ilegal, maka uang yang diterima tidak berkah. "Dan kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah gak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, tidak berkah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sebuah kantor pinjol ilegal di Surabaya pada Jumat (22/10). Kantor pinjol yang digerebek terletak di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.