• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Fatwa MUI Jawa Timur, Vaksin AstraZeneca Halal

Fatwa MUI Jawa Timur, Vaksin AstraZeneca Halal
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim menjelaskan hasil sidang kajian vaksin di kantor MUI Jatim di Surabaya, Senin (22/03/2021). (Foto: NOJ/S)
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim menjelaskan hasil sidang kajian vaksin di kantor MUI Jatim di Surabaya, Senin (22/03/2021). (Foto: NOJ/S)

Surabaya, NU Online Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19, termasuk vaksin merek AstraZeneca, yang menjadi polemik beberapa hari terakhir. Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jatim yang digelar pada Ahad kemarin (21/03/2021) menyimpulkan, vaksin buatan Inggris itu adalah halal dan suci.

 

Ada tiga poin yang diputuskan dalam sidang komisi fatwa itu. Pertama, mendorong kepada pemerintah agar tetap mengoptimalkan vaksinasi untuk meminimalisir pandemi Covid-19. Kedua, seluruh masyarakat harus berpaertisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

 

Ketiga, “Vaksin Covid-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis, dan karena itu masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud, apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional.”

 

Pada saat mengikuti vaksinasi yang dihadiri Presiden Jokowi di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Ketua Umum MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah juga menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca adalah halal dan baik untuk digunakan. Hal itu pula disampaikan para kiai sepuh Jatim saat bertemu dengan Presiden Jokowi sebelum acara vaksinasi.

 

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Chozin mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah MUI Jatim menerima banyak data dari LPPOM Pusat dan ahli kedokteran terkait AstraZeneca. Data-data itu kemudian dijadikan bahan untuk dikaji oleh Komisi Fatwa MUI Jatim dari sudut pandang hukum Islam.

 

“Dari para pakar itu terjadi perbedaan, ada yang langsung mengatakan tripsin (babi)-nya itu langsung menggunakan benda yang diharamkan. Tapi menurut pakar lain menyatakan tidak ada, artinya tidak sampai bersentuhan. Hanya untuk membiakkan saja, untuk menyuburkan saja,” kata Kiai Ma’ruf saat merilis hasil fatwa di kantor MUI Jatim di Surabaya, Senin (22/03/2021).

 

Di kalangan ulama fikih, lanjut dia, terdapat perbedaan pendapat terkait perubahan bentuk benda yang najis. Ada yang yang menyatakan benda tersebut tetap najis dan itu dikemukakan oleh sebagian ulama kalangan Syafi’iyah. Tapi ada pula kelompok yang berpendapat suci dan halal, menurut ulama Mazhab Hanafi.

 

Kiai Ma’ruf menganalogikan itu seperti buah anggur. Mulanya, anggur berstatus suci dan halal dikonsumsi. Tapi, ketika difermentasi menjadi minuman keras maka menjadi haram. Itu pula yang terjadi pada proses cuka yang suci dan halal dikonsumsi.

 

"Maka analogi kami MUI Jatim, awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin, kecampuran dengan benda najis, setelah itu diangkat menjadi vaksin, maka sudah menjadi halal lagi, menjadi suci lagi, dan kita tidak perlu ragu akan hal itu," ujar Kiai Ma’ruf.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru