Surabaya, NU Online Jatim
Larangan mudik lebaran di tahun 2021 kembali terjadi. Pasalnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 yang berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Atas keluarnya SKB tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa hendaknya seluruh pihak untuk menjaga kondisi penyebaran Covid-19 yang mulai menurun.
“Penyebaran Covid-19 saat ini mulai menurun, angka positif dan Bed Occupancy Rate (BOR) juga menurun. Oleh karena itu kita harus menjaga menjaga kondisi ini,” katanya, Jumat (26/03/2021).
Dirinya berharap, jika kebijakan pemerintah pusat yang berdampak ke daerah sudah melalui pertimbangan yang tepat.
“Kita berharap semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah sudah melalui pertimbangan yang matang. Agar kondisi pandemi yang melandai ini dapat terus dijaga dan semuanya bisa terproteksi,” pungkasnya.