• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Mudik Tahun 2021 Dilarang, Ini Alasan Pemerintah

Mudik Tahun 2021 Dilarang, Ini Alasan Pemerintah
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Pemerintah telah memutuskan bahwa mudik tahun 2021 ditiadakan. Keputusan larangan mudik ini sama dengan tahun 2020 lalu. Larangan mudik dilakukan untuk mencegah persebaran virus Covid-19 dan menanggulanginya secara tegas mengingat tingginya angka kematian dan penularan setelah beberapa kali libur panjang.

 

Larangan mudik ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. “Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir di Jakarta pada Jumat (26/03/2021) sebagaimana dilansir NU Online.

 

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memaksimalkan kondisi kesehatan masyarakat. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” lanjutnya.

 

Muhadjir mengaku bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK pada Senin (23/03/2021).

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Muhadjir sebagai Menko PMK yang ditunjuk sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. Hal itu juga, katanya, telah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo.

 

Aturan selanjutnya mengenai peniadaan mudik, jelasnya, bakal diatur kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan pengawasannya oleh TNI/Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lainnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa meskipun mudik ditiadakan, cuti bersama satu hari untuk momen Idul Fitri 1442 H tetap diadakan. “Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik,” katanya. Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa larangan mudik itu berlaku sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

 

Selain itu, Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar daerah sebelum dan sesudah tanggal pelarangan mudik tersebut.

 

“Sebelum dan sesudah hari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan luar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, 64 tahun yang lalu itu.

 

 

Pemerintah beralasan bahwa larangan mudik dilakukan untuk mencegah persebaran virus Covid-19 dan menanggulanginya secara tegas mengingat tingginya angka kematian dan penularan setelah beberapa kali libur panjang. Hal itu tidak saja menimpa masyarakat, tetapi lebih khusus lagi adalah tenaga kesehatan.


Editor:

Metropolis Terbaru