Surabaya, NU Online Jatim
Komisi B DPRD Jatim berharap Raperda Desa Wisata yang saat ini dalam penggodokan di DPRD setempat sudah bisa disahkan tahun ini. Sebab, Perda atau Peraturan Daerah tersebut dinilai sangat penting dan urgen sebagai payung hukum desa wisata.
“Bahwa saat ini ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Dengan kondisi tersebut, keberadaan desa wisata cukup diharapkan untuk mampu mendongkrak ekonomi masyarakat,” kata Aliyadi Mustofa, Kamis (25/03/2021).
Ketua Komisi B DPRD Jatim tersebut mengemukakan bahwa pengembangan desa wisata perlu campur tangan dari pemerintah provinsi dan daerah. Agar bisa membantu fasilitas, infrastruktur wisata, dan lain-lain. Termasuk masalah dana permodalan yang juga sering menjadi kendala.
“Dengan adanya Perda ini nanti, maka pemerintah punya kewajiban untuk membantu akses permodalan baik lewat Bank UMKM atau dinas terkait,” kata politisi PKB ini.
Berdasarkan realita selama ini desa wisata tersebut seolah bermain sendiri. Hal ini karena pemerintah kabupaten tidak dapat memberikan dukungan sebab di luar kewenangannya. Dampaknya, banyak usaha desa wisata tidak memiliki perizinan.
“Hal ini tentu sangat rawan sengketa, karena usaha jasa wisata berada di dalam lahan kewenangan tempat (pihak) lain,” tandasnya.