Metropolis

Hari Buruh, LBH Ansor Sidoarjo Siap Dampingi Pekerja ketika Ijazah Ditahan

Kamis, 1 Mei 2025 | 13:00 WIB

Hari Buruh, LBH Ansor Sidoarjo Siap Dampingi Pekerja ketika Ijazah Ditahan

Heru Krisbianto, Ketua LBH Ansor Sidoarjo (kiri). (Foto: NOJ/Boy Ardiansyah)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto menyampaikan refleksi pada momen Hari Buruh Internasional 2025. 


Baru-baru ini banyak kasus terkait pengusaha dengan pekerja yang sempat menyedot perhatian public, yaitu penahanan ijazah. Ia menegaskan, LBH Ansor Sidoajo siap mendampingi bila ada buruh yang ijazahnya ditahan hingga selesai dan tuntas.


“Sebenarnya kasus penahanan ijazah itu sudah ada sejak dahulu, akan tetapi pemerintah responsifnya kurang jika tidak didorong oleh media,” katanya kepada NU Online Jatim, Kamis (01/05/2025).


Menurut Heru, hal–hal seperti ini seharusnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berperan dan mengambil perannya sebagai pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan norma yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.


Adapun bentuk pengawasan dapat berupa pemeriksaan langsung di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja, norma jaminan sosial, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


“Kewenangan dalam pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan teguran, bahkan sanksi administratif terhadap pengusaha atau perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” terangnya.


Dalam hal penahanan ijazah oleh perusahaan sering menjadi topik yang kontroversial di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Bagi Heru, ijazah adalah dokumen penting yang menandakan pencapaian akademis seseorang dan sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.


“Namun, beberapa perusahaan mengambil langkah untuk menahan ijazah karyawan mereka dengan berbagai alasan, dalam peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan, bab VIII tentang Hubungan Kerja Pasal 42 berbunyi pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan,” jelasnya.


Lebih menariknya hari ini banyak ijazah yang ditahan oleh instansi pendidikan dengan aneka ragam alasan, aturan larangan menahan ijazah dalam dunia pendidikan sudah di atur dalam Pasal 9 ayat 2 Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. 


“Hal ini berarti instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik peserta didik sebagai jaminan, atau menolak memberikan ijazah yang sah. Maka pemerintah setempat harus mempunyai trobosan untuk menyelesaikan masalah yang sudah menjadi jamur,” pungkasnya.