Metropolis

LBH Ansor Sidoarjo Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kiai-Banser Karawang

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:00 WIB

LBH Ansor Sidoarjo Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kiai-Banser Karawang

Ketua PC LBH Ansor Sidoarjo, Fattahul Anjab. (Foto: NOJ/ Yuli Riyanto)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Sidoarjo mengecam dan mengutuk keras aksi pengeroyokan terhadap rombongan KH Ihsanudin Al Baedowi, Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/08/2024) lalu di Karawang, Jabar.

 

Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Fattahul Anjab mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat rombongan yang terdiri dari KH Ihsanudin Al Baedowi, KH Asep Syarif Pengasuh Pesantren Manbaul Ulum Karawang, dan Banser Bekasi hendak menuju lokasi pengajian di Pondok Pesantren Al Baghdadi.

 

“Rombongan kiai NU itu diserang saat perjalanan untuk memenuhi undangan acara di Pesantren Al-Baghdadi Rengasdengklok. Akibat penyerangan tersebut, mengakibatkan Ao Mauludin (Banser) dan Arsanu (Santri Kiai Asep) mengalami luka-luka saat melindungi Kiai Ihsan dan Kiai Asep,” katanya kepada NU Online Jatim, Kamis (15/08/2024)

 

Ia menyebutkan, penyerangan itu juga mengakibatkan kerusakan pada mobil yang ditumpangi oleh rombongan pengurus MWCNU Cikarang Utara tersebut.

 

Atas peristiwa itu, LBH Ansor Sidoarjo mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan penyidikan dan segera menangkap pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

“Hal itu sebagai bentuk upaya antisipasi terjadinya gejolak di akar rumput, karena kekerasan atas nama apapun dan alasan apapun tidak bisa dibenarkan dan ditolerir. Penyerangan tersebut merupakan bentuk kriminal dan tidakan brutal,” tegas Anjab.

 

LBH Ansor Sidoarjo berharap, aparat kepolisian ke depan lebih sigap mengantisipasi tindakan-tindakan penyerangan. Karena gerak-gerik gerombolan penyerang dengan jumlah banyak atau berkelompok, semestinya lebih mudah untuk dideteksi dan dicegah.

 

“Dengan adanya peristiwa penyerangan tersebut, negara telah gagal menjamin warganya untuk mendapatkan rasa aman. Atas hal demikian, LBH Ansor Sidoarjo meminta kepada pemerintah untuk konsisten menjalankan amanat konstitusi yang diatur di dalam UUD 1945,” ungkapnya.

 

Sebagaimana diatur dalam pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2) yang intinya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

 

“Apalagi saat ini Indonesia sedang memperingati sebagai negara merdeka, semestinya tindakan-tindakan bar-bar tersebut tidak terjadi. Maka pemerintah harus mampu memberikan perlindungan kepada setiap warganya, sehingga kemerdekaan itu benar-benar bisa dirasakan oleh waga negara,” pungkasnya.