• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

NU Jatim Berharap Sugik Nur Dihukum Maksimal agar Jera

NU Jatim Berharap Sugik Nur Dihukum Maksimal agar Jera
KH Syafrudin Syarif, Katib PWNU Jatim. (Foto: NOJ/istimewa)
KH Syafrudin Syarif, Katib PWNU Jatim. (Foto: NOJ/istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan apresiasi atas tindakan tegas dan cepat yang dilakukan pihak kepolisian. Penangkapan terhadap Sugik Nur yang kerap menyudutkan NU sudah tepat. Namun yang harus dilakukan berikutnya adalah memberikan yang bersangkutan hukuman maksimal agar tidak berulah kembali.

 

"Saya bersyukur pihak penegak hukum secepatnya bertindak untuk menangkap Sugik (Nur, red). Dan ini adalah hal yang sangat bagus, sehingga kita apresiasi karena Sugik ini merupakan orang yang sudah nyata-nyata menyebarkan virus perpecahan di Indonesia," kata KH Syafrudin Syarif, Sabtu (24/10/2020). 
 

Baca juga: Nur Sugik Diringkus di Malang, Aliansi Santri: Terima Kasih Polisi

 

Karenanya, Katib PWNU Jatim  itu berharap nantinya penegak hukum bisa melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Penegasan tersebut disampaikan Kiai Syafrudin, sapaan akrabnya karena hampir di setiap pembicaraan di muka umum, Sugik Nur itu pasti melanggar undang-undang hate speech atau ujaran kebencian yakni kata-kata kotor dan menyakitkan orang lain. Bahkan presiden tidak luput dari caci makinya juga, demikian pula sejumlah tokoh di Indonesia.

 

"Tentu kalau hal ini dibiarkan, dan tokoh-tokoh ini pengikutnya bergerak, itu akan terjadi class horizontal di bawah," kata alumnus Pesantren Lirboyo Kediri tersebut.

 

Oleh sebab itu, Pengasuh Pesantren Hidayatuddin al-Islami Kota Probolinggo ini berharap para penegak hukum hendaknya memperhatikan ini. Jangan sampai gara-gara satu orang, rakyat Indonesia senang bertengkar, senang menyampaikan ujaran kebencian dan hal-hal lain.

 

"Dan yang paling penting, kita nantinya berharap hukum yang diberikan dan sanksi yang dijatuhkan itu adalah merupakan sanksi maksimal supaya dia tidak melakukan lagi," tegasnya.

 

 

Dalam pandangannya, kalau hukumannya tidak maksimal, yang bersangkutan tidak berhenti dengan berulah kembali dan mengungkapkan ujaran kebencian lagi. Sehingga hal tersebut tentu saja tidak berdampak.

 

"Maka dari itu kita berharap nantinya, bisa dijatuhkan hukuman maksimal," harapnya.

 

Disampaikannya bahwa setiap Muslim harus menyeru dengan kebaikan sejalan dengan yang diingatkan Nabi Muhammad SAW bahwa harus menyebarkan perdamaian. Dan untuk menyebarkan perdamaian itu, segala tindakan dan hal yang berkait dengan perpecahan atau ujaran kebencian, maka harus betul-betul ditegakkan.

 

"Oleh sebab itu, tidak hanya Sugik Nur. Tentu konten dan orang orang-orang yang sama dengan Sugik yang menyebarkan, tentu juga harus ditindak bukan semata diproses. Karena kalau hanya diproses, nantinya sama saja," terangnya.

 

Kiai Syafrudin menyampaikan sebelum negeri ini hancur, pecah dan kapal besar NKRI seperti Syria dan juga Afganistan dan lainnya, maka tentu harus secepatnya mengambil tindakan. Dan dirinya yakin seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki otak yang waras, dan pemikiran yang betul, pasti akan mendukung yang dilakukan pihak penegak hukum untuk menghilangkan ujaran kebencian, dan juga yang mendukungnya.

 

Dirinya sangat tersinggung  karena NU selama ini dijelekkan oleh omongan Nur Sugik. Karena NU diumpamakan sebagai bus yang penumpangnya adalah PKI, liberal dan orang tidak benar. Padahal di dalamnya ada kiai besar seperti kiai Ploso, Lirboyo, dan sejumlah kiai sepuh yang kredibilitasnya diakui.

 

"Sebenarnya kami sangat marah namun menahan itu karena di negeri ini ada yang telah diamanahi untuk menegakkan hukum," jelasnya.

 

Karenanya, di ujung penjelasannya, Kiai Syafrudin menyampaikan bahwa NU yang kerap dirugikan oleh pembicaraan Sugik Nur sekali lagi mengharapkan agar yang bersangkutan ditindak tegas . 

 

PBNU juga menanggapi perihal kasus ini. Prinsipnya mengapresiasi yang telah dilakukan pihak kepolisian yang menangkap Sugik Nur dengan cepat. 

 

 

PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Dan segala proses hukum yang ada hendaknya dihormati.
 

“Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum,” tutup Helmy.

 


Editor:

Metropolis Terbaru