NU Jatim Imbau Nahdliyin Waspadai Dinamika Sosial Politik saat Pandemi
Selasa, 25 Mei 2021 | 11:35 WIB
Risma Savhira
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan Instruksi Tenang dan Waspada Sosial Politik Pandemi Covid-19. Hal tersebut sehubungan dengan dinamika sosial politik yang terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata kelola penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Instruksi yang tertuang pada surat Nomor 933/PW/A-II/L/V/2021 itu berisi sebagai berikut:
Â
- Tetap menjaga ketenangan dan kedamaian di lingkungan masing-masing dari upaya provokasi pihak manapun yang berorientasi untuk menimbulkan kegaduhan sosial politik.
- Selalu memperkuat ukhuwah nahdliyah antar sesama warga atau kader Nu di semua jajaran dan posisi di tengah masyarakat demi terciptanya persatuan dan kesatuan nahdliyin.
- Senantiasa mengedepankan prinsip dan praktik tabayyun dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya demi terciptanya kebijakan bersama.
- Terus melakukan gerakan batiniyah spiritual seraya mematuhi protokol kesehatan guna memohon kepada Allah SWT untuk segera diangkatnya wabah Covid-19 di wilayah ini dan terjaganya kondusivitas sosial politik di dalamnya dalam upaya membangun Jawa Timur yang lebih baik.
Â
Instruksi di atas ditujukan kepada PWNU Jawa Timur beserta pimpinan perangkat organisasinya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), dan Ranting se-Jawa Timur beserta pimpinan perangkat organisasinya, kader NU di seluruh posisi sosial politik di Jawa Timur, pengasuh pesantren, takmir masjid mushala, dan nahldiyin se-Jawa Timur.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua