• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Metropolis

Soal Guru SMK Diperkarakan, LPBHNU dan Ansor Tabayun ke Kejari Sidoarjo

Soal Guru SMK Diperkarakan, LPBHNU dan Ansor Tabayun ke Kejari Sidoarjo
LBHNU dan beberapa pengurus PC GP Ansor beserta Satkorcab Banser Sidoarjo mendatangi kantor Kejari Sidoarjo, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (18/03/2021). (Foto: Istimewa)
LBHNU dan beberapa pengurus PC GP Ansor beserta Satkorcab Banser Sidoarjo mendatangi kantor Kejari Sidoarjo, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (18/03/2021). (Foto: Istimewa)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Permasalahan hukum yang dialami ME Guru SMK di Balongbendo Kabupaten Sidoarjo yang dituduh mencuri atau menggelapkan bodi mobil Toyota  Corona 1976 masih menjadi perhatian publik. Untuk itu, kasus ini terus mendapat pengawalan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) dan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sidoarjo.

 

Ketua LPBHNU Sidoarjo H Makin Rahmat saat dikonfirmasi NU Online Jatim mengatakan, LPBHNU bersama Ketua PC GP Ansor Sidoarjo telah berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (17/03/2021).

 

“LPBHNU Sidoarjo hanya tabayun dan silaturahim dengan Kejari Sidoarjo, bersama Ketua GP Ansor dan Banser,” Kata H Makin.

 

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam silaturahim tersebut pihak Kejari Sidoarjo merespon positif. “Yang diinginkan LPBHNU Sidoarjo, bahwa proses hukum harus tetap dikawal dan dihormati. Maka, dalam proses memperoleh keadilan bukan semata formal hukum semata, namun ada solusi dalam mendapatkan keadilan sesuai dengan norma-norma hukum,” tegasnya.

 

Kunjungan LPBHNU bersama Ansor dan Banser ke Kejari Sidoarjo juga sebagai bentuk dukungan moril yang diberikan kepada ME. Sebab ME juga merupakan salah satu kader Nahdlatul Ulama (NU). Namun, kini sedang menjalani proses hukum dengan tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas kasus yang didakwakan terhadap dirinya.

 

Diberitakan sebelumnya, ME, guru SMK di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo kini terseret hukum karena dilaporkan Swd. Ia didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

 

Padahal, tindakan yang dilakukan ME hanya mencarikan pembeli mobil yang sebelumnya menjadi inventaris sekolahnya. Sedangkan pembelian mobil merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah. Serta uang hasil penjualan mobil masuk ke bendahara sekolah.

 

Editor: Romza


Editor:

Metropolis Terbaru