• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Soal Vaksinasi, Berikut Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim

Soal Vaksinasi, Berikut Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim
Konferensi pers hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jatim. (Foto: NOJ/N Faishal)
Konferensi pers hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jatim. (Foto: NOJ/N Faishal)

Surabaya, NU Online Jatim

Sejumlah kalangan memberikan banyak komentar terkait program pemerintah yakni vaksinasi Covid-19. Ada yang setuju, namun tidak sedikit juga yang menyatakan kontra.

 

Merespons hal ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar bahtsul masail khusus. Dan hasil keputusan pembahasan hukum Islam tersebut melibatkan unsur syuriyah.

 

Secara khusus, hasil bahtsul masail disampaikan kepada insan media hari ini, Rabu (10/03/2021) di kantor PWNU Jatim, jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya.

 

Bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati, dengan alasan:

 

1.     Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

 

2.     Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah, maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelisihi syara adalah dilarang atau haram.

 

3.     Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

 

4.     Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana Astrazeneca, Sinovac dan lain-lain.

 

5.     Dalam program vaksnasi ini, agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.    

 

Demikian hasil keputusan bahtsul masail yang ditandatangani oleh KH Ahmad Asyhar Shofwan selaku Ketua dan Kiai Muhamad Anas selaku Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur.


Editor:

Metropolis Terbaru