• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Metropolis

Tidak Beratkan BPKH, Wapres Sebut Biaya Haji 2024 Dibuat secara Proporsional

Tidak Beratkan BPKH, Wapres Sebut Biaya Haji 2024 Dibuat secara Proporsional
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH Ma'ruf Amin. (Foto: NOJ/tvonenews.com)
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH Ma'ruf Amin. (Foto: NOJ/tvonenews.com)

Jakarta, NU Online Jatim

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH Ma'ruf Amin memandang penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dapat dibuat secara proporsional. Hal ini bertujuan untuk tidak memberatkan jamaah haji Indonesia serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 


"Selama ini biaya haji itu diberi subsidi lebih besar bahkan separuh lebih, sehingga memberatkan lembaga BPKH. Sehingga kadang hasil dari perkembangannya itu tergerus," katanya di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat yang dilansir dari tvonenews.com, Sabtu (18/11/2023). 


Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, modalnya akan habis. Karena itu sumbangan ini juga masih tetap diperlukan agar tidak terlalu besar yang ditanggung oleh jamaah haji, tetapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH. 


Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dibuat secara proporsional antara penentuan biaya haji dan subsidi. Kiai Ma'ruf menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan BPIH 2024 dengan 30 persen subsidi dan 70 persen uang jamaah.


Usulan BPIH tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (13/11/2023). 


Kemenag RI sebelumnya mengusulkan agar BPIH 2024 rata-rata sebesar Rp 105.095.032,34 atau senilai Rp105,9 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 15,4 juta, dimana BPIH pada tahun 2023 yakni Rp 90.050.637,26 atau senilai Rp 90,05 juta. 


Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar menilai biaya haji itu normalnya Rp 95 juta. Normalnya itu yang harus dibayar secara penuh Rp 95 juta, tapi realitanya di lapangan calon haji membayar Rp 48 juta, kekurangannya itu di subsidi BPKH dan subsidi oleh negara.


"Jadi sebenarnya jamaah haji Indonesia ini mendapat subsidi pemerintah melalui BPKH. Dari dana jamaah haji sendiri yang sudah terkumpul," tambahnya.


Metropolis Terbaru