• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 8 Mei 2024

Metropolis

HAJI

Beri Nilai Manfaat, BPKH Kelola Dana Haji Capai Rp168 Triliun

Beri Nilai Manfaat, BPKH Kelola Dana Haji Capai Rp168 Triliun
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander menyapa calon jamaah haji. (Foto: NOJantaranews)
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander menyapa calon jamaah haji. (Foto: NOJantaranews)

Padang, NU Online Jatim

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji tahun 2023 sebesar Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dalam melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi.


Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengatakan, BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan 8.000 calon haji yang menjadi berita baik dari Kerajaan Arab Saudi.


Dalam investasi yang syariah, profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel, BPKH pada tahun ini membukukan nilai manfaat dana tersebut Rp10,08 triliun.


Dijelaskan, dana haji saat ini aman dan diinvestasikan di instrumen syariah sesuai undang-undang, likuiditas terjaga sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan persentase investasi 70,5 persen dan penempatan bank syariah 29,5 persen, solvabilitas 102,74 persen, dan yield 6,28 persen.


"Berkaca dari rasio keuangan haji ini, BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara paripurna," ujarnya.


Selain itu, BPKH sedang melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi. Rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem haji dalam bidang akomodasi, khususnya penyewaan hotel di Makkah dan Madinah.


Selain itu, transportasi untuk jamaah, logistik, pelayanan kesehatan, perlengkapan haji, ekspor dan impor serta layanan katering untuk menyediakan makanan rasa Nusantara ke jamaah, mengingat banyak jamaah asli Indonesia saat musim haji dan umrah.


BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


BPKH Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH.


Menurutnya, BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.


Dalam pelayanan haji baik di dalam dan luar negeri akan memberikan prioritas dan prima bagi jamaah lansia sesuai dengan tagline yang diusung tahun ini bertajuk ‘Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia’.


Metropolis Terbaru