Metropolis

Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, MUI Jatim: Fatwa Tetap Berlaku

Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, MUI Jatim: Fatwa Tetap Berlaku

Launching sound karnaval Indonesia. (Foto: NOJ/detik)

Surabaya, NU Online Jatim

Para pelaku usaha penyewaan sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu secara resmi menyatakan tidak lagi menggunakan istilah ‘horeg’ karena dinilai bernuansa negatif. Sebagai gantinya, mereka memperkenalkan sebutan baru, yakni Sound Karnaval Indonesia.

Menanggapi hal ini, Sekretaris MUI Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., menegaskan bahwa substansi Fatwa MUI tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat. Ia menekankan, pergantian nama tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa.

 

"Mau namanya diganti ya aturannya kan soal desibel. Jadi nggak terbatas soal nama sound horeg, kami tidak mengurusi soal nama sound horeg, tapi soal desibel yang harus diatur sesuai WHO," katanya, dikutip dari detikJatim, Kamis (31/7/2025).

 

Ubaidillah mengatakan MUI Jatim tidak mempermasalahkan soal persoalan merek. Mau namanya sound horeg atau sound festival, jika melanggar aturan akan ditindak oleh aparat.

 

"Itu sebenarnya fatwa MUI Jatim tidak hanya persoalan merek, karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan merek itu diberi masyarakat. Artinya berganti istilah apapun, jadi sound horeg atau sound festival atau yang lain, selama tingkat kebisingannya desibelnya di atas batas normal atau di atas 85 desibel sesuai standar WHO, tetap saja mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pendengaran manusia hingga menyebabkan kesehatan," bebernya.

 

"Intinya kalau menggangu kesehatan artinya ketika mendengar suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, gangguan kognitif," tambahnya.